25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

BSU Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair April, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya  

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program bantuan subsidi upah atau BSU pekerja.

Program BSU ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 1 juta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini.

Kapan BSU 2022 cair?

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU akan mulai diberika pada April 2022.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU tersebut.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar. 

Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU.

Adapun penyaluran BSU ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat penerima BSU 2022

Menindaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.

Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriterian penerima BSU 2022.

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaa,” jelasnya.

Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022.

“Aturannya masih dirumuskan. Jadi belum bisa update info,” tulis Biro Humas Kemnaker, Senin (11/4/2022). 

Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU

Untuk mengetahui status penerima BSU, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: 

Kendati demikian, Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa pengecekan penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.

“Belum ada regulasinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE