27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Masih Tetap Sama, DJP Tegaskan Hasil Pertanian Hanya Kena PPN 10 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menegaskan hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Ia juga menyebutkan bahwa PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. Melainkan pajak yang sudah ditetapkan sejak tahun 2013.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022). 

Tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan, termasuk melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu yakni 1,1 persen final dari harga jual, yang bertujuan memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya. 

Komoditas pertanian yang kena pajak

Dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak.

Komoditas pertanian itu terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Selanjutnya, PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.

Bangun rumah sendiri juga kena pajak

Sebelumnya, bagi masyarakat yang hendak bangun rumah sendiri bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dalam ketentuannya, pajak ini hanya diperuntukkan bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

“Jadi, kegiatan bangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang pajak PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Aturan terkait kegiatan membangun sendiri ini diketahui sebelumnya memang telah ada, tetapi lantaran terdapat perubahan tarif, hal itu pun diatur kembali pada PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan itu berlaku sejak 1 April 2022.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE