JAKARTA, duniafintech.com โ Di antara risiko yang mencuat seiring dengan kian berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS), Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, literasi keuangan kepada masyarakat, khususnya nasabah, perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap ancaman kejahatan siber dan berbagai modus penipuan.
Sebagai contoh, kata dia, dalam kejahatan siber, pelaku memakai modus social engineering, yang bertujuan untuk memperoleh informasi tertentu. Di sisi lain, juga ada praktik skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit yang dilakukan secara ilegal.
โKami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku,โ katanya, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (18/2/2022).
Ia pun menekankan, nasabah sebagai pengguna juga perlu mengetahui beragam modus kejahatan siber. Cara itu dilakukan agar nasabah selalu waspada dalam bertransaksi secara digital.
Di sisi lain, sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS pun sudah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, dengan tujuan supaya para penyimpan dana di perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.ย
โSelain berbagai tool standar keamanan sistem informasi, seperti antivirus, VPN, dan firewall, LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention untuk mencegah adanya kebocoran data,โ paparnya.ย
Pengamanan sistem informasi di LPS, sambungnya, dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi. Pertama adalah ketersediaan (availability), yaitu aspek yang menjamin bahwa data bakal tersedia ketika dibutuhkan.
Kedua, keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized). Ketiga, kerahasiaan (confidentiality), yaitu aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang.ย
Yang terakhir adalah aspek tidak dapat disangkal (non-repudiation), yaitu aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
โKe depan, LPS akan terus memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk modus-modus terkini kejahatan siber,โ paparnya.
Lebih jauh, sebagai upaya mendukung perkembangan bank digital, LPS pun terus menjaga kepercayaan nasabah lewat implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
โLPS terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital di industri perbankan maka akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam,โ tandasnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra