JAKARTA, duniafintech.com – Perbankan resmi dilarang untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah, utamanya perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah. Keputusan ini sebagaimana disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, sebagaimana dikutip pada Kamis (3/2/2022) dari CNN Indonesia.
Disampaikan Anto, pihaknya sudah memanggil direktur utama dari 3 perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link tersebut. Namun, ia sendiri tidak menerangkan secara rinci mengenai identitas tiga perusahaan ini.
“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” paparnya.
Menurut informasi yang beredar saat ini, ketiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah itu, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Anto sendiri menyebut bahwa pihaknya sudah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Adapun hingga saat ini, perusahaan asuransi telah menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).
“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” tuturnya.
Nasabah korban mengadu ke Jokowi
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link, Maria Trihartati, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya bakal mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.
Adapun Maria sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan pada Desember 2021 lalu.
Akan tetapi, ia memandang bahwa sikap otoritas keuangan masih tidak maksimal sehingga dirinya ingin bertemu dengan Jokowi.
“Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi,” tuturnya, belum lama ini.
Berdasarkan pengaduan dari ratusan korban dari seluruh Indonesia, sambungnya, sebagian besarnya merupakan mereka yang secara ekonomi tidak layak diprospek untuk mengikuti asuransi unit link.
“Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi,” jelasnya.
Pihaknya pun sejauh ini telah berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh atau full refund. Akan tetapi, dari ketiga perusahaan asuransi yang menjual produk unit link ini masih enggan memenuhi tuntutannya. Ketiga perusahaan yang dimaksud di sini adalah Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra