27.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) kembali menahan tingkat suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 3,5%. Keputusan ini merupakan hasil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 April 2022.

“Dengan asesmen dan proyeksi berbagai indikator global dan dalam negeri, RDG BI pada 18 dan 19 April 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DDR,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers  virtual, Selasa (19/4).

Perry pun mengatakan, selain mempertahankan BI7DDR, Bank Indonesia juga turut menahan suku bunga deposit facility yang sebesar 2,75%, serta tingkat suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

Dia menegaskan keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

Peningkatan tekanan global terjadi karena ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju khususnya Amerika Serikat.

BI juga terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kemudian, Bank Sentral juga akan melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) tetap sebesar nol persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.

Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga dipertahankan sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%

Ia menjelaskan pihaknya akan turut melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan, serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.

“Langkah lainnya adalah kami akan akan meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujarnya.

Selain itu, BI akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi G20 Indonesia 2022.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE