Bank Indonesia (BI) dan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyepakati kerjasama perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN).
Ini jugs sekaligus meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing Systemย (e-BOCS) denganย BI-Scripless Securities Settlement Systemย (BI-SSSS), pada 29 Oktober 2021.
Dikutip dari press release Bank Indonesia, kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan pembaharuan perjanjian antara BI dan KPEI yang disaksikan secara hybrid oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembaruan perjanjian ini merupakan pencapaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.
Adapun pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN.
Sejak tahun 2006, BI telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi ON di pasar sekunder. Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara, meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi pasar keuangan domestik antara lain terbatasnya daya serap investor domestik yang dipengaruhi oleh rendahnya dana kelolaan investor institusional.
Pola pikir investor institusional yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, dan likuiditas pasar sekunder yang rendah dan instrumen derivatif yang belum berkembang.
Menghadapi hal tersebut, Pemerintah bersama otoritas terkait terus memperkuat koordinasi dengan berbagai strategi, baik dari sisi penawaran, permintaan, serta pengembangan infrastruktur pasar. Luky menambahkan, melalui integrasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi SBN di pasar sekunder.
Sehingga membuat pasar SBN semakin efisien dan likuid, dan diharapkan dapat berdampak pada pasar keuangan yang semakin besar dan menurunkanย cost of fundย bagi pemerintah sebagaiย bond issuer.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK, Hoesen menyampaikan melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA).
Ini akan menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lebih lanjut, Hoesen menambahkan dengan adanya interkoneksi sistem kliring KPEI dan sistem penyelesaian Surat Berharga BI, maka akan menciptakan Straight Through Processing (STP) dari mulai transaksi, kliring, dan penyelesaian.
“Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih SPPA untuk digunakan dalam transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS),” katanya.
Perluasan instrumen kliring SBN merupakan wujud nyata sinergi BI dan otoritas terkait dalam pengembangan pasar keuangan khususnya di pasar SBN. Selanjutnya implementasi interkoneksi antar infrastruktur dalam hal ini e-BOCS dengan BI-SSSS diharapkan dapat mewujudkan efisiensiย post-trade atas transaksi SBN di pasar sekunder di Indonesia. (Rls)
Editor : Gemal A.N. Panggabean