25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Rupiah Tahun Emisi 1995

JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran di masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan mencabut dan menarik URK tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2022. Artinya terhitung tanggal dimaksud URK tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan inging melakukan penukaran dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

“Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI,” kata Erwin.

Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Inisiatif QR Cross Border Bank Indonesia

Dia menjelaskan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Perturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

“Diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,” kata Erwin.

Kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran diantaranya Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

“BI menghimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahann Covid-19 yang telah diteapkan pemerintah,” kata Erwin.

Baca juga: Bank Indonesia Catat Transaksi Keuangan Digital Meningkat 34,87 Persen 

Sebelumnya,  Pemerintah dan Bank Indonesia akan mengeluarkan 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000 dan Rp1.000.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Dia menambahkan inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Erwin menjelaskan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

“Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Erwin.

Baca juga: Prediksi Gubernur Bank Indonesia Bila Harga BBM Naik

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE