27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bank Jerman Ingin Tawarkan Kustodian untuk 3 Aset Digital

duniafintech.com – Kabar baru datang dari dunia digital aset. Menurut kantor berita lokal Jerman, Handelsblatt, German Banks atau Bank Jerman tertarik untuk menyediakan layanan kustodian untuk 3 kripto aset paling populer di dunia. Ketiga kripto aset tersebut adalah Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) dan Ripple (XRP).

Layanan Kustodian Aset Digital

Pemerintah Jerman secara resmi mengonfirmasi bahwa bank sentral di negara tersebut memang tertarik menyediakan layanan kustoidan aset digital kepada para nasabahnya. BaFin, regulator keuangan Jerman mengatakan bahwa mereka telah menerima lebih dari 40 aplikasi dari institusi dan entitas yang ingin menawarkan layanan kustodian aset digital kepada klien mereka.

Ketertarikan ini tidak lepas dari pembaruan Undang-undang Anti Pencucian Uang di Jerman. Undang-undang ini memungkinkan bank di negara tersebut untuk menyediakan saham, obligasi dan sekuritas tradisional lainnya bersama dengan aset digital. Aset-aset digital tersebut termasuk Bitcoin dan Ethereum, dua mata uang digital paling populer di dunia saat ini.

Baca juga: 

Kemungkinan untuk Memperluas Jangkauan di Ruang Aset Digital

Sejak Bitcoin diperkenalkan pertama kali satu dekade silam, aset digital telah melalui perjalnan panjang. Selama 3 tahun terakhir, ketertarikan terhadap kripto aset naik pesat. Pasar untuk kripto aset pun semakin meluas. Aset-aset digital tersebut mulai dijadikan sebagai alat pembayaran dan juga investasi serta trading. Kapitalisasi pasar untuk aset digital telah mencapai $288,3 miliar.

Saat ini yang menjadi masalah terbesar bagi BaFin adalah anonimitas dalam penggunaan kripto aset. Eksploitasi dari aset digital dapat dimanfaatkan untuk tujuan kriminal seperti pendanaan teroris dan pencucian uang. Karena itu, regulator mendesak dengan tegas para pelaku bisnis terkait untuk memiliki lisensi jika memang mereka tertarik untuk memberikan layanan kustodian. 

Undang-undang anti pencucian uang/AML Jerman yang baru didasarkan pada arahan anti pencucian uang kelima (AMLD5) yang diadopsi di wilayah Eropa yang lebih luas. Undang-undang mengharuskan semua perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prosedur AML standar dan Know Your Customer (KYC) yang berlaku.

Berbicara dengan Handelsblatt, FDP -Bundestagsabgeordnete Frank Schäffler berkata, “Pasar tumbuh lebih cepat dari yang diprediksi Kementerian Keuangan Federal. Itu adalah berkah sekaligus kutukan. Tingginya permintaan untuk lisensi kustodian kripto aset menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan semakin tertarik mengadopsi teknologi Blockchain, dan ini juga merupakan hasil dari undang-undang baru.”

BaFin telah memberikan batas waktu November 2020 untuk lembaga yang tertarik berurusan dengan aset digital untuk menetapkan prosedur kepatuhan yang relevan.

(DuniaFintech/Dita Safitri)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU