25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

BANK SENTRAL JERMAN: SEMUA ATURAN TERKAIT BITCOIN HARUS DIBUAT SECARA GLOBAL

duniafintech.com – Banyak negara di berbagai belahan dunia terutama Asia, sedang sibuk memasang aturan masing-masing terkait penggunaan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Peraturan yang berbeda-beda di setiap negara ini sebenarnya menimbulkan polemik. Pemilik yang tidak diperkenankan menggunakan Bitcoin di negaranya, akan mencari cara lain seperti menyeberang ke negara tetangga yang memiliki aturan lebih ramah. Hal itu dianggap tidak efisien.

Kemarin, perwakilan Bank Sentral Jerman mengemukakan pendapatnya terkait regulasi. Setiap upaya untuk mengatur cryptocurrency seperti Bitcoin harus diatur dalam skala global karena peraturan nasional atau regional akan sulit diterapkan di komunitas tanpa batas.

Baca juga: duniafintech.com/mulai-ramai-diperkenalkan-di-indonesia-apakah-ico-itu/

Namun Joachim Wuermeling, anggota dewan Bundesbank Jerman, mengatakan bahwa peraturan nasional mungkin akan kesulitan menjangkau secara global.

Aturan efektif mata uang virtual hanya akan dapat dicapai melalui kerja sama internasional yang paling besar, karena kekuatan peraturan negara-negara bangsa jelas terbatas,” Wuermeling mengatakan pada sebuah acara di Frankfurt.

Di China sendiri, regulator telah melarang ICO (Initial Coin Offerings), menutup bursa penjualan setempat dan kegiatan penambangan Bitcoin setempat. Meskipun begitu, aktivitas tetap berjalan melalui channe-channel alternatif. 

Baca juga: duniafintech.com/fintech-bakal-jadi-idaman-investor/

Korea Selatan, di mana spekulasi tentang cryptocurrency juga marak, sedang mengerjakan rencana untuk melarang pertukaran koin virtual.

Negara anggota dan legislator Uni Eropa sepakat bulan lalu mengenai pembuatan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme pada platform pertukaran untuk Bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

Di Indonesia, larangan yang dibuat oleh Bank Indonesia adalah larangan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Kepemilikan Bitcoin memang pada dasarnya merupakan sebagai aset digital bukan sebagai alat pembayaran. Peninjauan-peninjauan terus dilakukan oleh pihak terkait untuk membuat aturan yang tepat bagi Bitcoin dan semua mata uang virtual.

Baca juga: duniafintech.com/girlband-jepang-ini-mengajari-orang-tentang-cryptocurrency-lewat-lagu/

Bagaimanapun, pembuatan regulasi secara global nampaknya akan menjadi satu-satunya solusi untuk memecahkan masalah cryptocurrency ini. G20 rencananya juga akan menjadikan mata uang virtual sebagai pembahasan utama dalam konferensi mendatang.

Written by: Dita Safitri

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU