26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Banyak Crazy Rich Palsu, Pemerintah Waspadai Sumbangan Tak Jelas ke IKN

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah mulai memperkenalkan opsi/pilihan pendanaan baru, opsi tersebut adalah berupa sistem donasi atau sumbangan alias “saweran”.

Dalam hal ini, masyarakat umum bisa ikut berpartisipasi terkait pembiayaan IKN melalui sistem crowdfunding atau urun dana alias sumbangan.

Menyikapi opsi baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menegaskan bahwa pemerintah mesti mewaspadai sumbangan-sumbangan yang dananya tidak jelas. Pasalnya, hal itu tentunya dapat menimbulkan masalah pada masa mendatang.

Adapun Kemenkeu menekankan hal ini sebagai jawaban atas pertanyaan dari publik soal mitigasi/upaya pencegahan urun dana dari masyarakat dan filantropi. Sebagai contoh, apabila dana itu dari orang yang ternyata bermasalah.

“Bagaimana jika, misalnya, dana tersebut dari orang yang ternyata bermasalah, seperti kasus-kasus crazy rich palsu yang lagi ramai belakangan ini?” begitu pertanyaan yang dibacakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda Wandy Tuturoong, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (10/4).

Diketahui, pertanyaan ini ditujukan kepada Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan. Encep pun menyampaikan jawabannya terkait hal itu.

“Soal keterlibatan crowdfunding dan masyarakat, tentu saja tadi kami harus dimitigasi supaya tidak ada dana dana yang tidak jelas atau bermasalah di kemudian hari,” tuturnya.

Disampaikannya, mitigasi yang mesti dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yakni dengan membuat syarat dan ketentuan. Tujuannya adalah untuk memastikan agar sumbangan yang diberikan untuk pembangunan IKN ini tidak bermasalah.

“Tentu saja mitigasi dari sumbangan-sumbangan yang enggak jelas tadi, ya tentu saja kami harus ada nanti, dari pihak Otorita, harus membuat syarat dan ketentuannya supaya tidak ada yang aneh-aneh tadi,” terangnya.

Sebelumnya, Jubir IKN Nusantara, Sidik Pramono, menyebut bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan juga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait itu, sistem crowdfunding sendiri merupakan salah satu alternatifnya.

Kata Sidik, sistem itu adalah pembiayaan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Ditambahkannya, sistem pembiayaan lewat opsi saweran dari masyarakat itu sebagai program urun dana.

“Urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ucapnya dalam sebuah keterangan pada akhir Maret 2022 lalu.

Ia menuturkan, crowdfunding adalah penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi secara sosial. Ditegaskannya, saweran yang dilakukan bakal tanpa paksaan, dalam arti bahwa jika masyarakat tidak ingin ikut berpartisipasi maka tidak ada salahnya.

Dalam pandangannya, program pendanaan urun dana ini dapat menjadi kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di ibu kota baru RI itu nantinya.

“Urun dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU