31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sepanjang 2021, Bappebti Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021. 

Dari jumlah tersebut, Bappebti memblokir 92 domain opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Tak hanya itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenisnya. 

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan aksi pemblokiran terhadap situs web perdagangan berjangka komoditi dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Selain itu, pemblokiran tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.  

“Dalam hal ini, Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” jelas Wisnu dalam keterangan resminya, Rabu (2/2). 

Wisnu menyatakan, sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. 

Menurutnya, aplikasi opsi biner yang saat ini banyak beredar tidak memiliki legalitas di Indonesia. Selain itu, diketahui bahwa binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).  

Bappebti memahami cara kerja dari opsi biner. Wisnu menjelaskan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya dapat menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham yang akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. 

Jika tebakannya benar, maka dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan maka akan mengalami kerugian sebesar 100%. 

Oleh karena itu, Wisnu mengingatkan masyarakat apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. 

“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ucap Wisnu. 

Tak hanya itu, saat ini tengah maraknya penawaran investasi forex dengan alasan melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan akan mendapatkan keuntungan yang konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. 

Nah, untuk anggota yang berhasil menggaet anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship. 

Menurut Wisnu, para entitas tersebut melakukan aksi dengan menggalang dana masyarakat melalui berbagai paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. 

“Untuk itu masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan yang dijanjikan seperti pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi,”jelas Wisnu.

Dilansir dari INews, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir merupakan duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker atau perantara dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya. 

“Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung,” kata Wisnu. 

Para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. 

Asal tahu aja, SIUPL adalah izin usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. 

Dalam hal ini, Wisnu menyatakan barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau jasa yang dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU