31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan Kemendag

JAKARTA, duniafintech.comKementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pemusnahan barang-barang impor (ilegal) hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean senilai total Rp11 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan tindakan pemusnahan berbagai barang impor ilegal tersebut merupakan tindakan lanjut dari kegiatan pengawasan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Pengawasan tersebut dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Zulkifli.

Baca juga100 Hari Kerja Mendag Penuhi Mandat Presiden

barang impor ilegal

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Hasil Tata Niaga Impor

Menurutnya selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum melakukan kegiatan usahanya,” kata Zulkifli.

Baca jugaMembangkang! Kemendag RI Kembali Segel Pelaku Usaha Penjualan Robot Trading 

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota  besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan  pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagaiujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan  instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut  diharapkan dapat ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Baca jugaKemendag Gencar Promosikan Pasar Kripto Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU