JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pemusnahan barang-barang impor (ilegal) hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean senilai total Rp11 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan tindakan pemusnahan berbagai barang impor ilegal tersebut merupakan tindakan lanjut dari kegiatan pengawasan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Pengawasan tersebut dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Zulkifli.
Baca juga: 100 Hari Kerja Mendag Penuhi Mandat Presiden
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Hasil Tata Niaga Impor
Menurutnya selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum melakukan kegiatan usahanya,” kata Zulkifli.
Baca juga: Membangkang! Kemendag RI Kembali Segel Pelaku Usaha Penjualan Robot Trading
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagaiujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.
Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.
Baca juga: Kemendag Gencar Promosikan Pasar Kripto Indonesia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com