30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

BEI Siap Revisi Aturan Bursa Demi Jaring IPO Para Unicorn

Bursa Efek Indonesia (BEI) siap melakukan revisi aturan demi mengakomodir kebutuhan para perusahaan digital berstatus unicorn dan decacorn agar bisa dan mau mencatatkan sahamnya di BEI.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal ini pun untuk menarik minat perusahaan digital agar mau melakukan initial public offering (IPO) di pasar modal dalam negeri, alih-alih melakukannya di Singapura.

“Regulator pasar modal Indonesia, telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah perusahaan tercatat, mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi perusahaan tercatat dan kajian SPAC,” katanya, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, penyesuaian ini perlu dilakukan agar perusahaan digital yang memiliki pasar potensial tak lari ke Singapura untuk melakukan penawaran saham perdananya.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Singapura mencoba menarik perusahaan digital dalam dan luar negeri untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Singapura (SGX), dengan mengiming-imingi sejumlah insentif.

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah Singapura dan Temasek Holding telah menyiapkan dana sekitar S$1,5 miliar atau setara dengan US$ 1,1 miliar atau sama dengan Rp15,7 triliun (kurs Rp10.491 per dolar Singapura).

Kebijakan ini tercipta usai SGX meluncurkan aturan baru terkait listing melalui perusahaan cangkang alias special purpose acquisition company (SPAC). Dengan demikian, SGX menjadi bursa pertama di kawasan Asia yang menerapkan sistem tersebut, setelah Amerika Serikat memberlakukannya tahun lalu.

Revisi Aturan BEI

Nyoman mengatakan, sebagai langkah yang akomodatif untuk memfasilitasi pada perusahaan digital tersebut agar mudah dan nyaman melakukan IPO di pasar modal, pihaknya akan melakukan revisi terhadap aturan BEI.

Aturan BEI yang akan direvisi adalah Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A. Dia menjelaskan, revisi peraturan ini masih dalam tahap proses untuk membuka kanal-kanal masuk baru bagi perusahaan digital seperti GoTo dan juga perusahaan lainnya.

“Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan pintu-pintu masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai centaur, unicorn, dan decacorn,” ujarnya.

Namun demikian, dis memastikan bahwa perubahan peraturan tersebut tetap dengan mempertimbangkan kualitas perusahaan tercatat. Harapannya, dengan aturan baru tersebut dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru.

“Peraturan ini diharapkan dapat mengakomodir perushaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow,” ucapnya.

Diperkuat Dengan Aturan OJK

Tak hanya merevisi aturan BEI, untuk memuluskan langkah perusahaan digital dengan valuasi di atas US$1 miliar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah menyiapkan regulasi tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).

OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO)  Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) SHSM Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.

“Tentunya kita berharap bahwa RPOJK tersebut akan segera terbit di tahun ini, sehingga dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dan tetap mengutamakan perlindungan investor publik,” tuturnya.

BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia.

Pengembangan notasi khusus 

Selain itu, dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan SHSM dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada perusahaan tercatat, yang menerapkan SHSM.

Tujuannya untuk meningkatkan awareness bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.

Kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi SHSM.

“Pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” tegasnya.

Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC)

Inisiatif lain yang dilakukan oleh Bursa adalah implementasi pengklasifikasian Perusahaan Tercatat di Bursa atau IDX Industrial Classification (IDX IC) yang berlaku sejak 25 Januari 2021 sebagai pengganti Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).

Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan common practice yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi.

Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 – Aplikasi dan Jasa Internet.

Mendorong Penerapan SPAC

Salah satu yang menjadi kekhawatiran unicorn dan decacorn ini lari ke Singapura untuk mencatatkan saham perdananya adalah karena Indonesia belum menerapkan sistem pencatatan saham melalui SPAC.

Sehingga, untuk menjawab kebutuhan itu, Nyoman pun mengatakan BEI tengah mempercepat pengkajian perihal SPAC, agar dapat segera diterapkan di Bursa Efek Indonesia.

“Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat mensupport pengembangan SPAC,” ujarnya.

Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan jumlah perusahaan tercatat ke depannya melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan seperti IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya seperti SPAC.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan BEI sebagai house of growth bagi seluruh karakteristik perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia dengan menjadi bursa yang adaptif dan kompetitif,” terangnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU