33.7 C
Jakarta
Minggu, 1 Oktober, 2023

BELI KOPI BEBAS PAJAK DENGAN BITCOIN DI JERMAN DAN PENGAWASAN KRIPTO CHINA HINGGA KE LUAR NEGERI

duniafintech.com – Dunia mata uang virtual termasuk Bitcoin memang tak henti memberikan kejutan setiap harinya. Berikut dua berita menarik seputar Bitcoin di dunia hari ini!

Beli Kopi dengan Bitcoin di Jerman Tidak Dikenakan Pajak

Makan atau minum di restoran atau kafe pada umumnya memang selalu dikenai pajak, tidak hanya di Indonesia, Jerman juga memberlakukan hal yang sama. Namun baru-baru ini Kementerian Keuangan menyebut bahwa pengguna Bitcoin yang menggunakannya untuk pembayaran tidak akan dikenai pajak.

Panduan tersebut, yang diterbitkan pada hari Selasa, membuat Jerman terpisah dari AS, di mana Internal Revenue Service memperlakukan bitcoin sebagai properti untuk tujuan perpajakan – yang berarti bahwa jika seorang Amerika membeli secangkir kopi dengan bitcoin, secara teknis dianggap sebagai penjualan properti dan berpotensi terkena untuk pajak capital gain.

Baca juga: https://duniafintech.com/6-tips-ini-akan-membantu-bisnismu-meningkatkan-penjualan/

Namun, sesuai dengan keputusan Uni Eropa, tindakan aktual untuk mengubah mata uang virtual ke fiat atau sebaliknya diklasifikasikan sebagai “pasokan layanan”, dan oleh karena itu pihak yang bertindak sebagai perantara pertukaran tidak akan dikenai pajak. Hal ini juga berlaku untuk pembelian secangkir kopi di kafe.

China akan Perluas Pengawasan Kripto Hingga ke Luar Negeri

Kepolisian China dilaporkan memperluas pemantauan internetnya dengan memasukkan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan mata uang virtual.

Menurut kantor berita bisnis Yicai, badan pengawas keamanan Jaringan Informasi Publik China di bawah Kementerian Keamanan Publik, kepolisian negara tersebut, telah mengamati dengan seksama pertukaran cryptocurrency asing, serta platform domestik yang telah ke luar negeri.

Baca juga: beli-lamborghini-dengan-bitcoin-pria-ini-sukses-menarik-perhatian-masyarakat/

Laporan tersebut mengatakan bahwa usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari usaha pemerintah China untuk mencegah potensi pencucian uang, skema piramida dan penipuan investasi dari platform yang biasa diakses oleh warna negara China.

Langkah ini nampaknya menjadi usaha pemerintah China melindungi warga negaranya dari potensi penyalahgunaan mata uang virtual dari luar negeri yang bisa merugikan warganya.

Written by: Dita Safitri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Pinjol Bunga Rendah Terbaik saat Ini di Indonesia, Cek Daftarnya Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol bunga rendah terbaik adalah sebuah solusi bagi kebutuhan dana cepat/mendesak yang sedang tengah dialami. Meski demikian, pinjaman online ini tentunya mesti...

ISFF 2023 Segera Dimulai, Simak Kategori dan Jadwalnya

JAKARTA, duniafintech.com – ISFF 2023 akan segera dimulai pada 2023 ini. Perlu diketahui, ISFF sudah memasuki tahun ke-5 pelaksanaannya. Indodax Short Film Festival (ISFF) 2023...

Tips Memilih Kartu Kredit Bank Digital, Jangan Salah Pilih Ya!

JAKARTA, duniafintech.com - Banyak yang bertanya terkait tips memilih Kartu kredit bank digital yang kini menjadi tren baru di perbankan. Agar tidak salah pilih,...

Game Penghasil Crypto tanpa Modal, Ada Lho! Ini Rekomendasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Game penghasil crypto tanpa modal tentu penting diketahui jika kamu ingin mendapatkan cuan dari sebuah game. Saat ini, ada banyak game penghasil...

Ciri Pinjol Legal yang Penting Diketahui Calon Nasabah, Cek di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Ciri pinjol legal tentu penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari pinjaman online yang terjamin keamanannya. Pada dasarnya, pinjol legal merujuk kepada...
LANGUAGE