29 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Agar BI Checking Aman, Inilah Tips Berhutang Pinjaman Online

JAKARTA, duniafintech.com – Tips berhutang pinjaman online sangat penting untuk diketahui sebab jika tidak maka data Anda bisa masuk daftar hitam BI Checking. 

Memiliki tunggakan pembayaran pada lembaga penyedia jasa pinjaman online sangat beresiko dan bisa mengakibatkan seorang debitur masuk ke dalam daftar hitam BI Checking. 

Ternyata aplikasi pinjol juga senantiasa berhubungan dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk mendaftarkan nama-nama debitur mereka untuk dipantau kemampuan pelunasan kreditnya.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di HP Android, Gampang Loh!

Ada banyak kerugian yang dirasakan nasabah apabila masuk blacklist BI Checking, misalnya: kesulitan mengajukan kredit kelak dikemudian hari termasuk KPR. Hal ini pastinya akan menghambat mendapatkan dana kembali karena nasabah dianggap tidak memiliki kemampuan bayar yang mumpuni.

Apa Itu BI Checking? –Tips Berhutang Pinjaman Online

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

berhutang pinjaman online

Tips BI Checking agar Aman Saat Berhutang Pinjaman Online

BI Checking sekarang sudah berganti dengan nama menjadi SLIK Online. Agar nama Anda selalu bersih pada sistem, perhatikan hal-hal berikut saat melakukan kredit atau berhutang pinjaman online, yaitu:

Baca juga: Pinjaman Selalu Ditolak? Pulihkan Status BI Checking Sekarang Juga

1. Bayar cicilan sebelum batas akhir

Biasakan membayar hutang sebelum masa jatuh tempo. Membayar sebelum masa waktunya juga cerminan bahwa debitur memiliki kemampuan bayar yang tinggi. Hal ini akan memberikan kesan baik terhadap nama nasabah sehingga tidak sampai dimasukan dalam blacklist.

2. Pikirkan kemampuan bayar cicilan –Berhutang pinjaman online

Sebelum mengambil hutang pinjaman online resmi, lakukan kalkulasi yang matang terkait kemampuan diri dalam melakukan pelunasan. Baiknya pembayaran cicilan tersebut tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan. Jangan lupa sisihkan juga sebagian uangnya ke dalam dana darurat.

Hal ini penting apabila di bulan berikutnya nasabah tiba-tiba tidak memiliki uang untuk membayar cicilan, dana darurat bisa dipergunakan.

3. Cermati batasan kredit yang diberikan

Pada saat hendak mendaftar sebagai debitur, biasanya layanan keuangan akan memberikan perhitungan batasan kredit yang bisa diambil. Ajukanlah nominal tidak melebihi atau bahkan jauh di bawah limit tersebut agar nantinya pembayaran hutang tidak sampai mengganggu kehidupan sehari-hari.

4. Jumlah rekening tabungan optimal

Usahakan tabungan selalu terisi dan tidak sampai kosong. Rekening tanpa saldo akan membuat citra diri buruk di mata BI Checking. Hal tersebut tentu saja menunjukan seseorang yang konsumtif dan boros hingga tidak pernah menyisakan pendapatan bulanannya sendiri.

Menjaga nama baik dalam list BI Checking adalah sebuah kewajiban bagi warga negara karena banyak kemudahan yang bisa didapat. Apabila sampai masuk blacklist karena gagal melunasi pinjaman online resmi, lakukan evaluasi diri sendiri. 

Cermati bagaimana diri mengatur pendapatan dan tata kembali manajemen keuangan untuk kondisi financial yang lebih baik.

Demikianlah ulasan mengenai berhutang pinjaman online. Dalam skema hutang, Anda harus selalu konsisten agar data tidak masuk daftar hitam BI Checking. Semoga bermanfaat ya. 

Baca juga: Kenali Pentingnya Surat Keterangan Lunas Bagi Riwayat BI Checking Anda

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE