JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengumumkan pelepasan seluruh saham yang mereka miliki di PT Axa Insurance Indonesia (AII). Transaksi ini melibatkan penjualan 138.000 saham, yang setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor di AII.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Indonesia: Pemerintah Bentuk Bursa CPO
Dalam pengungkapan informasi di Bursa Efek Indonesia (IDX), terungkap bahwa 69.000 saham dijual kepada Anil Panjwani, sementara 69.000 saham lainnya dijual kepada Manoj Ramkrashin Tolani. Keduanya adalah pemegang saham individual. Penting untuk dicatat bahwa Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan kedua pembeli dalam transaksi ini.
Dengan penyelesaian transaksi pengalihan saham ini, Bank Mandiri kini tidak lagi memiliki kepemilikan saham di AII. Meskipun transaksi ini memiliki dampak signifikan, nilai penjualan saham tidak mencapai 20% dari total nilai ekuitas Bank Mandiri. Oleh karena itu, transaksi ini tidak dianggap sebagai transaksi material sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Jokowi Ungkap Investasi PSN Tahun 2024
Bank Mandiri juga menjelaskan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan menurut regulasi OJK. Semua informasi material terkait transaksi ini telah diungkapkan secara transparan dan tidak menyesatkan.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Indonesia: Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan UMKM
Pelepasan saham ini adalah bagian dari strategi Bank Mandiri untuk memperkuat konsolidasi anak perusahaan dalam Bank Mandiri Group. Hal ini bertujuan untuk mencapai hasil investasi yang optimal. Bank Mandiri sebelumnya melepas 40% kepemilikan saham di Mandiri AXA General Insurance pada November 2018. Langkah ini sejalan dengan upaya bank dalam mengelola portofolio investasinya dengan lebih efisien.
OJK Keluarkan Izin Usaha Perubahan Nama PT Mandiri Axa General Insurance Menjadi PT Axa Insurance Indonesia
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/PD.02/2023 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Sehubungan Perubahan Nama PT Mandiri AXA General Insurance Menjadi PT AXA Insurance Indonesia.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Pertumbuhan UMKM Syarat Indonesia Maju
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Mandiri AXA General Insurance menjadi PT AXA Insurance Indonesia. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT AXA Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Alokasi Dana Pemilu Hingga Rp71,3 Triliun
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” ujar siaran pers dalam laman resmi OJK.