27.3 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember, 2024

Berita Ekonomi Hari Ini: Rabu Sore TikTok Shop Stop Beroperasi

JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai respons terhadap polemik yang melibatkan TikTok Shop.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 September 2023. Kebijakan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mendesak untuk melarang TikTok, khususnya TikTok Shop, dalam kegiatan jual beli online.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Pemerintah Peringatkan TikTok

Sejumlah masalah yang muncul sebelumnya juga menjadi latar belakang dari kebijakan ini. Salah satunya adalah insiden penjualan Minyakita di TikTok Shop. Penjualan ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan harga yang melebihi batas maksimal penjualan eceran sebesar Rp14.400 per liter. Di platform TikTok Shop, harga Minyakita berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per liter, bahkan ada yang memberikan diskon mencapai 99 persen.

Tak hanya itu, ada kekhawatiran terkait dengan “Project S TikTok Shop” yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dia memaparkan bahwa TikTok dapat mengakses data perilaku konsumen di Indonesia melalui inisiatif tersebut. Lebih mengkhawatirkan lagi, TikTok Shop diduga mendorong konsumen untuk memilih produk dari luar negeri, khususnya Cina, daripada produk dalam negeri.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Indonesia Solid, APBN Surplus

TikTok Shop memang berbeda dengan platform jual beli daring lainnya, terutama dalam hal fasilitas pembayaran. Kemampuan untuk melakukan transaksi pembayaran langsung melalui aplikasi menjadi salah satu ciri khas TikTok Shop yang membedakannya dari pesaingnya.

Meskipun ada platform social-commerce lain seperti Instagram Shopping, TikTok Shop menarik perhatian karena kemampuan transaksi pembayaran di dalam aplikasi. Hal ini menjadi sorotan dalam Peraturan Menteri Perdagangan baru ini.

Perubahan signifikan dalam regulasi terkait social-commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, social-commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa. Social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Neraca Perdagangan Capai US$3,12 Miliar

Dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2), yang melarang lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen, dan ayat (3), yang melarang social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Dengan demikian, TikTok Shop dianggap sebagai social-commerce yang melanggar peraturan jika tetap menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.

Menteri Perdagangan: Tiktok Patuh Aturan Pemerintah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik.

“Itu (TikTok Shop) sudah mengirim surat kepada saya dan berjanji untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Zulkifli.

Meskipun TikTok Shop telah menerima keputusan tersebut, layanan dan fitur TikTok Shop masih dapat diakses di platform tersebut, dan konsumen masih dapat melakukan pembelian secara online.

Zulkifli menegaskan bahwa tidak akan ada kelonggaran terkait tenggat waktu bagi TikTok Shop. Saat ini, TikTok sudah menerima surat peringatan, dan jika mereka tetap beroperasi melanggar regulasi, mereka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Cara Dapat Barang Gratis dari Tiktok Shop, Simak 4 Tips Ampuh Ini

“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa TikTok harus memilih apakah ingin menjadi platform sosial commerce atau e-commerce. Jika mereka ingin menjadi e-commerce, mereka dapat mengajukannya, namun tidak diperbolehkan untuk digabungkan dengan aktivitas sosial commerce.

Tiktok Resmi Hentikan TikTok Shop

Dalam upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, TikTok Shop mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di platform mereka di Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah adanya perubahan dalam regulasi perdagangan elektronik di Indonesia, yang mempengaruhi platform e-commerce yang beroperasi di negara ini.

“TikTok Shop berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Tim TikTok Shop Indonesia dalam siaran persnya.

Baca juga: Cara Jualan di TikTok Shop Live Streaming dan Sejumlah Tips-nya

Tim TikTok Shop Indonesia tetap akan hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan yang telah dilakukan oleh pelanggan, baik yang sudah selesai maupun yang masih berlangsung. Layanan pelanggan juga akan tetap tersedia untuk membantu menjawab pertanyaan dan memberikan bantuan kepada pengguna.

Bagi penjual (seller) yang terdaftar di TikTok Shop Indonesia, mereka dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut melalui https://m.tiktok.shop/s/AIsahx7cqvji.

Meskipun TikTok Shop menghentikan layanan e-commerce, komitmen mereka terhadap Indonesia tetap kuat. Mereka terus berupaya untuk melakukan penyesuaian produk dan mengeksplorasi cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia.

Baca juga: Cara Pembayaran TikTok Shop lewat Indomaret dan Tips Dapat Gratis Ongkir Belanja

“TikTok Shop mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan dari para pengguna mereka selama ini. Mereka berharap dapat segera bekerja sama kembali dengan para pengguna di TikTok Shop di masa depan,” ujar Tim TikTok Shop.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU