30.1 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Berita Ekonomi Hari Ini: Tanah Menyusut, Pemerintah Atur Bor Air

JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah diterbitkan. Regulasi ini menandai upaya pemerintah untuk mengontrol penggunaan air tanah, dengan fokus pada keberlanjutan lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyatakan bahwa tujuan dari pengendalian penggunaan air tanah ini adalah untuk menjaga fungsi air tanah secara berkelanjutan. Dengan pengendalian ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah, serta mengurangi risiko intrusi air laut.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Pemerintah Naikan Subsidi Motor Listrik

“Pengendalian ini penting untuk memungkinkan proses pemulihan muka air tanah dan mengurangi laju penurunan muka tanah, yang merupakan indikator keberhasilan pengelolaan air tanah,” ungkap Wafid.

Sebagai contoh, di Cekungan Air Tanah Jakarta, upaya pemantauan air tanah telah dilakukan sejak tahun 2014 melalui Balai Konservasi Air Tanah. Pemantauan ini mencakup 220 lokasi, dengan kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Hasil pemantauan menunjukkan adanya laju penurunan tanah yang bervariasi, tetapi secara keseluruhan menunjukkan pelandaian yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa pengendalian penggunaan air tanah ini terutama berfokus pada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Wafid menegaskan bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin, karena pemakaian air tanah rata-rata hanya sekitar 20-30 m3 per bulan.

“Dengan regulasi ini, kita berharap dapat mencapai keseimbangan antara pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan pelestarian lingkungan,” tambah Wafid.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga Stabil

Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya alam, khususnya air tanah, demi keberlanjutan lingkungan yang lebih baik. Pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui implementasi regulasi yang lebih ketat.

Akibat Bor Air Tanah, Tanah Jakarta Turun Sampai 6 Cm

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa laju penurunan tanah di Jakarta selama periode 2015-2022 berkisar antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan dengan periode 1997 hingga 2005, di mana laju penurunan tanah mencapai 1 hingga 20 cm.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Bertumbuh, Daya Beli Stabil

“Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara,” ungkap Wafid.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Wafid menekankan bahwa pengendalian penggunaan air tanah ini bertujuan untuk menjaga fungsi air tanah, termasuk mencegah penurunan tanah, amblesan tanah, dan intrusi air laut.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Angka Inflasi Alami Kenaikan 2,56 Persen

Meskipun demikian, Wafid menegaskan bahwa izin penggunaan air tanah hanya diperlukan oleh rumah tangga yang menggunakan lebih dari 100 meter kubik air per bulan. Sebagian besar rumah tangga di Indonesia, katanya, memiliki pemakaian air tanah rata-rata 20-30 meter kubik per bulan.

“Air sebanyak 100 meter kubik setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” jelas Wafid.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU