JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech lending berhasil menyalurkan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp19,75 triliun atau setara 38,4 persen dari total outstanding pembiayaan fintech lending per Mei 2023.
Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot merinci pembiayaan tersebut didominasi oleh kategori perseorangan sebesar Rp45,64 triliun, dengan rincian UMKM sebesar Rp15,63 triliun dan non UMKM sebesar Rp30,01 triliun. Sedangkan kategori lain adalah Badan Usaha sebesar Rp5,82 triliun.
“Jadi total pembiayaan fintech lendingnya sebesar Rp51,46 triliun,” kata Sekar.
Baca juga:ย Prospek Fintech di Masa Depan Seperti apa Ya?
Kendati demikian, OJK mencatat untuk pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun.
โSementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen),โ kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Sebagaimana diketahui, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan sampai dengan Q3 tahun 2022, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33% dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara, kedua terbesar kedua setelah Singapura yang mendapatkan 43% total pendanaan.
Selain itu, pertumbuhan industri fintech Indonesia masih memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan inklusi keuangan. Laporan World Bank menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 97,74 juta penduduk dewasa di Indonesia yang masih termasuk kategori belum memiliki akses ke layanan keuangan perbankan.
Baca juga:ย Tips Mengembangkan Bisnis Fintech dan Kelebihannya, Intip Yuk!
OJK Catat 26 Perusahaan Fintech Lending Masih Minim Modal
OJK) mencatat masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan pihaknya elah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 Miliar.
Menurutnya bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023. Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan.
Baca juga:ย Berita Fintech Indonesia: Tech Winter Alami Fintech Indonesia ?
โDiharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya,โ kata Aman.
Namun, dia menambahkan bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
โAkan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,โ kata Aman.