33.5 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Berita Fintech Hari Ini: Kehadiran Fintech Percepat Digitalisasi UMKM

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait kehadiran financial technology (fintech) dinilai penting dalam mendorong percepatan digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu karena memiliki akses luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Industri fintech dianggap mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Berikut ini berita fintech hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Republika.co.id, Kamis (14/9/2023).

Berita Fintech Hari Ini:  UMKM Relatif Sulit Pendanaan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, peran UMKM sangat besar dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Fintech BUMN Finnet (Finpay) dan Mitra Penjualan Finpay Bantu Masyarakat untuk Seleksi SSCASN/ASN dengan Menjual E-Materai

ISFF 2023 INDODAX

Itu bisa dilihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia yang mencapai lebih dari 60 persen. Sebanyak 90 persen lebih tenaga kerja di Indonesia itu dipekerjakan oleh UMKM.

Namun, kata dia, dalam perjalanannya, UMKM menghadapi kondisi yang relatif sulit terkait pendanaan. “Ketika bicara mengenai pendanaan dari lembaga jasa keuangan konvensional, kendalanya aset untuk jaminan, laporan keuangan masih merugi meski secara cash flow positif. Itu satu aspek yang dilematis yang ditemui oleh UMKM terutama untuk perusahaan rintisan,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Fintech peer to peer (p2p) lending, sambungnya, dapat memberikan pinjaman yang disesuaikan dengan bisnis model dan cash flow cycle. Maka pada saat UMKM membutuhkan pinjaman, fintech lending dapat membantu.

Berdasarkan riset AFPI sebelumnya, permintaan pembiayaan UMKM dinilai masih belum merata dan masih terpusat di Jawa dan Bali. Angkanya sebanyak 62 persen dari total pembiayaan UMKM di Indonesia pada 2022 yang sebesar Rp 1.400 triliun. 

Padahal segmen dengan pertumbuhan tertinggi ada di Indonesia timur dengan skala ultramikro dan mikro. Sayangnya, sampai saat ini akses pendanaan masih terbatas di wilayah tersebut.

“Untuk dapat meningkatkan layanan pinjaman bagi UMKM, diperlukan komitmen semua pihak untuk membangun ekosistem digital,” tutur Sunu.

Perlu Fintech

Dirinya menambahkan, perlu fintech saat memberikan pendanaan meliputi konfirmasi kegiatan usaha, monitoring perputaran dana usaha, program pendampingan kegiatan usaha, termasuk berbagai data pemerintah untuk keperluan scoring seperti data BPJS, Jamsostek, pajak, dan asuransi kegiatan usaha. 

Lewat informasi utuh tersebut, lanjutnya, pendanaan UMKM tidak hanya akan meningkat jumlahnya, tapu juga beragam. Sebarannya bisa mencapai di daerah di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai outstanding pinjaman fintech p2p lending pada Juli 2023 sebesar Rp 55,98 triliun. Angka ini termasuk pembiayaan terhadap UMKM di Tanah Air yang terus mengalami peningkatan dari beberapa periode sebelumnya. Adapun secara keseluruhan, total pinjaman yang telah disalurkan fintech P2P lending di Indonesia sejak 2018 hingga Juli 2023 mencapai Rp 657,85 triliun.

Baca juga: Jenis Fintech Syariah di Indonesia Bawa Berkah

berita fintech hari ini

Berita Fintech Hari Ini:  34 Fintech Disanksi OJK karena Langgar Aturan

Sebelumnya, seperti dinukil dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif kepada 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023. 

Terkait hal itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, menjelaskan bahwa hukuman administratif ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK belum lama ini. 

Agusman juga menambahkan bahwa OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman, dengan harapan dapat berkontribusi pada ekonomi Indonesia. 

Sementara itu, OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mematuhi persyaratan modal minimum. 

Untuk diketahui, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023. Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 34 Fintech Disanksi OJK karena Langgar Aturan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE