26.9 C
Jakarta
Selasa, 14 Mei, 2024

Berita Fintech Hari Ini: 29 Pinjol Belum Punya Modal Minimum

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 29 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Persyaratan ini seharusnya diterapkan mulai tanggal 4 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memaparkan perkembangan terbaru status perusahaan pinjol yang belum mencapai kecukupan modal tersebut. Dari 29 penyelenggara, enam di antaranya belum mengajukan proses penambahan modal.

“Terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata Agusman.

Dia mengatakan sebanyak 21 perusahaan pinjol lainnya saat ini sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang akan disetor, sedangkan dua perusahaan pinjol lainnya tengah berada dalam tahap pengembalian izin usaha.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum mematuhi ketentuan tersebut, dengan harapan mereka segera menambah modal dan mempertahankan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: KPPU Tetapkan 44 Fintech sebagai Terlapor Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Selama bulan Oktober 2023, OJK mencatat telah memberlakukan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang telah terjadi. Sanksi tersebut termasuk 22 peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

Salah satu contoh sanksi yang diberikan adalah kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Akulaku Finance Indonesia dilarang untuk sementara waktu melakukan kegiatan usaha dalam skema buy now pay later (BNPL) karena perusahaan tidak mematuhi tindakan pengawasan yang telah diminta oleh OJK.

OJK juga meminta agar Akulaku segera melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah diajukan kepada OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pembatasan terhadap Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan tersebut tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Larang Akulaku Paylater Beroperasi

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang Budiawan, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan usaha tertentu diberikan sebagai tindakan penegakan regulasi.

“Perusahaan pembiayaan tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, khususnya terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later,” kata Bambang.

Bambang menjekaskan pembatasan ini berarti Akulaku Finance Indonesia tidak diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada (eksisting) maupun debitur baru, dengan skema buy now pay later atau skema pembiayaan serupa. Hal ini juga mencakup penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling atau pembiayaan bersama.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Outstanding Pendanaan Fintech UMKM Rp 19,3 Triliun per Agustus 2023

“Selanjutnya, Akulaku Finance Indonesia diminta untuk segera melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah diajukan kepada OJK,” kata Bambang.

Rencana tindakan perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023, terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Penerapan pembatasan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan industri pembiayaan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU