32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: OJK Temukan 352 Platform Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait temuan Satuan Tugas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal hingga bulan Juni 2023.

“Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Baca juga: Pinjaman Online Cepat Cair: Kenali Resikonya dan Solusinya!

Aman mengatakan OJK sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan, termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, dia menambahkan sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 merupakan pengaduan industri financial technology, 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 merupakan pengaduan industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

“Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran,” kata Aman.

Baca juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Simak Yuk Daftar Rekomendasinya

Dia mengungkapkan dari sisi pemberantasan online ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.

“Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal,” kata Aman.

Selain itu, Aman mengungkapkan Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen), menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).

Aman juga menyinggung terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023.

Baca juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Simak Yuk Daftar Rekomendasinya

Menurutnya OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

“Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud,” kata Aman.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU