JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kisruh dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online dengan menerbitkan aturan baru.
Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini mengatur sejumlah hal terkait bunga, penagihan, dan tata cara penerbitan ulang bisnis pinjol.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: OJK Bersama Asosiasi Fintech Gelar BFN dan IFSE 2023
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran OJK ini meliputi:
- Penilaian Penerimaan Pendanaan:
- Fintech diwajibkan melakukan penilaian (scoring) terhadap permohonan penerimaan pendanaan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, klarifikasi melalui tatap muka langsung atau elektronik, serta analisis data dari pihak terkait.
- Kelayakan dan Kemampuan Penerima Dana:
- Fintech harus menilai kelayakan dan kemampuan calon penerima dana, memperhatikan karakter, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan.
- Penelaahan Manfaat Ekonomi:
- Penelaahan manfaat ekonomi mencakup jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana. Persentase pembayaran berubah seiring waktu.
- Batas Maksimum Bunga dan Denda:
- Surat Edaran menetapkan batas maksimum bunga dan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif dan konsumtif, dengan penurunan bertahap hingga tahun 2026.
- Batas Pinjaman untuk Peminjam:
- Fintech tidak diizinkan memberikan pinjaman kepada calon peminjam yang telah meminjam dari tiga fintech sebelumnya.
- Penagihan yang Adil dan Etis:
- Seluruh proses penagihan harus dilakukan secara mandiri dan melibatkan pihak lain. Penggunaan kata intimidasi, merendahkan, atau cyberbullying kepada penerima dana tidak diperkenankan.
- Batas Waktu dan Lokasi Penagihan:
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar tempat dan waktu harus berdasarkan persetujuan penerima dana.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK akan Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending
Dengan aturan baru ini, OJK bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri fintech. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang lebih teratur dan transparan. Semua fintech diminta untuk mematuhi aturan ini mulai dari tanggal berlakunya, 8 November 2023.
Industri Fintech Lending Bersiap Memasuki Era Baru dengan Aturan Terbaru dari OJK
ndustri fintech peer-to-peer (P2P) lending Indonesia meresapi era baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023. SEOJK ini, yang mengatur Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), membawa sejumlah perubahan signifikan dalam operasional fintech lending.
Salah satu aturan kunci yang terdapat dalam SEOJK ini adalah ketentuan yang mengatur proses penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan pendanaan atau calon penerima dana melalui sistem elektronik. Penyelenggara atau fintech lending diharuskan mematuhi serangkaian prosedur untuk memastikan validitas data peminjam.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Pembiayaan Sektor Produktif, Ini Kata Pelaku FIntech
Dalam SEOJK, dijelaskan bahwa penyelenggara harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai dengan prosedur operasional. Klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka langsung maupun elektronik, juga diwajibkan untuk memastikan keabsahan informasi.
Selain itu, SEOJK juga menegaskan pentingnya melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan. Analisis calon penerima dana menjadi tahap kritis dalam proses ini.
SEOJK menetapkan bahwa penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, termasuk aspek watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Untuk pendanaan konsumtif, aturan menetapkan persentase perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana. Adapun batasan persentase tersebut adalah 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan, 40% pada tahun kedua, dan 30% pada tahun ketiga.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Soal Fenomena Praktik Jual Beli Izin Usaha Pinjol, Ini Kata OJK
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa SEOJK mengatur bahwa penerima dana tidak boleh menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara. Artinya, seorang peminjam hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga fintech lending.
Perubahan signifikan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih transparan, terpercaya, dan adil bagi para peminjam dan penyelenggara. Semua pihak diharapkan segera menyesuaikan operasional mereka dengan peraturan baru ini.