30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: OJK Terima 3.903 Aduan Pinjol HIngga Mei 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.903 pengaduan terkait perusahaan peer to peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 158 pengaduan investasi ilegal pada periode Januari hingga 29 Mei 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini.

“Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan,” ujarnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Kasus Gagal Bayar, OJK Sebut TaniFund sudah Menyerah

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mencatat telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal sampai dengan dengan 30 April 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Aman.

Baca juga: Pinjol Bunga Rendah Berizin OJK 2023, Intip Rekomendasinya

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 ini kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Tongam mencatat Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Dia menambahkan pihaknya juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Baca juga: Amerika Serikat Gagal Bayar Utang, OJK MInta Sektor Jasa Keuangan Tetap Waspada

Selain itu, Tongam mengungkapkan SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenis dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU