28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Melihat Perbandingan Bank vs Fintech

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas seputar perbandingan bank vs fintech, termasuk kelebihan dan kekurangannya.

Seperti diketahui, lembaga pengelolaan uang seperti bank atau financial technology (fintech) memang punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Financial technology atau fintech sendiri memang banyak bermunculan dalam beberapa tahun terakhir. Ada yang spesialis memberikan pinjaman dan ada juga yang dipakai untuk melakukan investasi.

Nah, supaya kamu sebagai calon nasabah atau pengguna lebih paham lagi, simak yuk ulasannya berikut ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Bunga PayLater, KTA, & Pinjol

Kelebihan dan Kekurangan Bank

1. Kelebihan Bank

– Jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia. Apalagi bank milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu akan memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi keuangan.

– Bunga dan bagi hasilnya jelas. Misalkan kamu sedang menabung, besar bagi hasil per tahunnya cukup jelas. Bahkan, ketika melakukan peminjaman uang, bunga pinjaman juga ditentukan dari awal.

– Kebebasan dalam bertransaksi. Bank punya jaringan yang luas, sistem sudah baik, dan berpengalaman. Nasabah bisa dengan mudah melakukan transaksi jenis apa pun baik dengan ATM, datang ke bank, hingga lewat e-banking.

– Keamanan yang maksimal. Bank konvensional punya sistem keamanan yang baik.

2. Kekurangan Bank

– Adakalanya sulit mengajukan pinjaman. Syaratnya sangat ketat dan ada survei yang panjang sehingga tidak bisa dipakai untuk mendapatkan dana instan.

– Punya limit transaksi. Untuk beberapa jenis kartu, mungkin limitnya besar, tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan kartu itu.

– Biaya transaksi dan administrasi. Bank membebankan biaya transaksi dengan besar bervariasi. Mulai dari Rp1.000 hingga Rp6.500. Selanjutnya, ada biaya administrasi untuk tabungan per bulannya.

Kelebihan dan Kekurangan Fintech

1. Kelebihan Fintech

– Mudah untuk mendapatkan pinjaman dengan besaran tertentu. Biasanya, syaratnya cukup sederhana dan cair dengan cepat. Kredit Tanpa Agunan (KTA) pun banyak ditemukan dan setiap fintech punya kebijakan berbeda-beda.

– Dapat dipakai untuk belajar berinvestasi. Fintech untuk investasi P2P cukup banyak ditemukan. Bahkan, bisa melakukan jual beli saham sesuai dengan kebutuhan.

– Dapat digunakan oleh semua pengguna ponsel pintar. Tidak ada batasan pengguna sama sekali. Selama verifikasi data berjalan dengan baik, transaksi bisa dilakukan dengan mudah.

– Fintech punya izin resmi dan diawasi. Sebagian besar perusahaan sudah memiliki asosiasi dan diawasi oleh OJK. Jadi, akan sulit melakukan penipuan pada nasabah.

– Memudahkan nasabah memenuhi kebutuhan mendesak. Beberapa fintech menyediakan PayLater yang mirip dengan kartu kredit. Jadi, pakai hari ini, bayarnya bisa bulan depan atau juga dicicil hingga beberapa bulan.

2. Kekurangan Fintech

– Dana yang ditawarkan terbatas. Karena tidak sebesar bank dan dana yang dimiliki juga terbatas, kemungkinan besar pinjaman yang diberikan pun terbatas. Tidak bisa sampai puluhan juta dalam sekali transaksi.

– Menyembunyikan biaya layanan. Kebanyakan iklan yang dirilis hanya memperlihatkan bunga yang sedikit padahal pinjamannya besar. Padahal, biaya layanan yang diterapkan cukup besar.

– Waktu pinjaman yang singkat. Beberapa fintech hanya menyediakan waktu pinjaman sekitar 15 hari. Padahal,ada yang butuh waktu panjang agar bisa melunasi dengan baik.

– Masih rawan terjadi penipuan. Terkadang ada pihak-pihak yang menawarkan pinjaman dari fintech bodong. Pengguna tidak akan tahu apalagi terus mendapatkan SMS atau telepon secara acak.

– Berisiko saat melakukan investasi. Karena secara umum kekuatan fintech masih di bawah bank, risiko mengalami masalah atau mungkin tutup cukup besar. Kalau hal ini terjadi maka keamanan uang kamu masih dipertanyakan.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Perbedaan Fintech Vs Bank Digital

Sebagaimana diketahui, fintech atau financial technology adalah sebuah revolusi layanan keuangan melalui penggunaan teknologi. Industri fintech ini sering disebut-sebut sebagai industri yang akan memiliki daya saing dengan metode keuangan tradisional. 

Di lain sisi, bank digital adalah semua metode perbankan konvensional yang melalui proses digitalisasi dari semua aktivitas perbankan tradisional. Bank digital lebih kepada “pemindahan” layanan perbankan yang tersedia secara online tanpa harus hadir secara fisik. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah & Perkembangannya

Berikut ini beberapa perbedaannya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Kegiatan usaha

Bank berperan sebagai penghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman dan korporasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), konsumen, ritel, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi. 

Sementara itu, Fintech merupakan penyedia platform berbentuk website atau aplikasi yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber dana pinjaman dan pemberi pinjaman

Adapun bank bersumber dari tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang serta yang akan memberikan pinjaman adalah pihak bank. Di lain sisi, fintech bersumber dari orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain. Pada fintech, yang memberikan pinjaman adalah orang atau badan hukum tersebut, bukan perusahaan fintech.

3. Risiko penyaluran pinjaman

Dalam hal ini, bank akan menanggung, sementara pada fintech akan ditanggung oleh pemberi pinjaman.

4. Kewenangan Pemberian Restrukturisasi

Bank punya kewenangan, sedangkan di fintech pemberi pinjaman (pemilik dana) hanya dapat memberikan restrukturisasi pinjaman setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

5. Pengawasan

Terakhir, pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat, sementara pada dalam fintech pengawasan terhadap penyelenggara sebagai perantara (platform) dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Demikianlah berita fintech Indonesia hari ini seputar perbandingan bank vs fintech serta fintech vs bank digital. Dari ulasan di atas, tentunya kamu sekarang bisa memilih mana yang sekiranya sesuai kebutuhan kamu.

Baca juga: Daftar Fintech Berizin OJK Jadi 102, Ini Rinciannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE