JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia hari ini akan mengulas mengenai peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Melalui beleid itu, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank.
Itu berarti, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, dan juga aggregator dapat memperoleh mendapatkan suntikan atau penyertaan modal hingga 35% dari perbankan.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFSI Dorong Kolaborasi Industri Fintech Syariah
Berita Fintech Indonesia: Dilakukan Langsung melalui Pasar Modal
Adapun sebelumnya, jika perbankan ingin memiliki fintech maka bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Dengan adanya aturan baru ini, bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.
Pada pasal 5 di POJK 22 tahun 2022 ini disebutkan bahwa penyertaan modal bisa dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Penyertaan modal itu hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli saham.
“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, otoritas pun memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Beberapa ketentuan di POJK ini, di antaranya adalah penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang bisa menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Kemudian, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal. Lalu, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank. Adapun penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
“Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank,” jelasnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Jadi Solusi Investasi Tahun Depan
Disampaikannya lagi, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan. Kemudian, juga mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.
Berita Fintech Indonesia: Mendapat Sambutan Baik
Adapun beleid Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum ini mendapat sambutan baik dari sejumlah pemain financial technology (fintech).
Diketahui, beleid yang diundangkan pada 2 November 2022 itu sejalan dengan arah kebijakan OJK terkait akselerasi transformasi digital, sebagaimana Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021—2025.
Menanggapi beleid itu, Direktur Utama 360Kredi, Suhartono, menuturkan, POJK Nomor 22/2022 dinilai menjadi peraturan yang sangat apik dan dapat membuat dunia digital semakin berwarna sehingga beleid itu dapat memperkuat penguatan bisnis peer-to-peer secara keseluruhan.
Hal itu karena platform peer-to-peer lending online yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan tersebut memandang bahwa perkembangan dunia digital akan semakin berkembang dan mempercepat perkembangan bisnis peer-to-peer di Indonesia dengan hadirnya POJK 22/2022.
“Menurut kami, POJK 22 Tahun 2022 sangat membantu bagi perkembangan peer-to-peer di Indonesia. Tetapi, karena ini juga ketentuan baru, maka kami harus lebih pelajari dahulu,” ucapnya, seperti dikutip dari Bisnis.
Ia menambahkan, adanya ketentuan ini diperlukan sebagai penegasan ketentuan terkait perusahaan di bidang keuangan yang bisa menjadi penerima modal dari perbankan. Melalui adanya beleid ini, imbuhnya, diharapkan bisa mendukung dan memperluas jangkauan kolaborasi perbankan dalam ekosistem sektor keuangan dengan penyertaan modal bank dalam perusahaan di bidang keuangan, terutama dengan pemain peer-to-peer.
Dorong Perbankan Lebih Berkembang
Senada, yang Co-Founder dan CEO Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, melihat bahwa POJK ini bisa mendorong perbankan untuk lebih berkembang, termasuk dalam halnya secara anorganik melalui investasi.
Jika dilihat dari kacamata fintech, kata Ivan, maka pemain fintech turut akan terbuka peluang atas kesempatan dari adanya penyertaan modal oleh bank.
“Saya melihat bank diberikan kesempatan untuk berinvestasi dengan batasan tertentu. Ini baik karena artinya didorong untuk berkembang termasuk secara anorganik melalui investasi, khususnya bila investasi itu bisa menciptakan sinergi,” tuturnya.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Amartha Salurkan Pendanaan Rp3 Triliun di Kuartal III/2022
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com