JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan bisnis pinjaman online.
Seperti diketahui, maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal membuat masyarakat takut untuk mengakses pinjol.
Terlebih, pinjol ilegal kerap meneror nasabah dengan menyebar data dan mengakses nomor kontak peminjam.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Luncurkan Leasing, Grup Modalku Tawarkan Pinjaman Hingga Rp25 M
Sementara itu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru saja disahkan.
Hal ini dipandang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Berita Fintech Indonesia: Dapat Melindungi Nasabah
Menurut Chief Executive Officer (CEO) Digiscore, Firlie H Ganinduto dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/11/2022), undang-undang ini dapat melindungi nasabah.
“Jadi undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang,” ujarnya, seperti dikutip dari detikcom.
Ia menyatakan, UU PDP tidak menghambat industri fintech sebab payung hukum ini justru mendorong industri tumbuh, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Industri fintech juga tentu akan meningkatkan keamanan data nasabahnya dengan memperkuat sumber daya manusia di bidang teknologi informasi,” tuturnya.
Mengakselerasi UMKM
Di samping itu, dirinya juga meyakini bahwa UU PDP mampu mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh.
Hal itu karena saat ini ada sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum punya akses kredit.
Kehadiran fintech, imbuh Firlie, diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun.
Bukan itu saja, bersama fintech pun literasi keuangan masyarakat dapat menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.
Penyaluran pinjaman online sejak Januari—September 2022 lalu tercatat mencapai Rp 168,32 triliun, yang menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 45,40% per tahun, dengan Rp 79,97 triliun adalah pinjaman produktif.
“Sampai dengan September, agregat penyaluran dana lewat fintech Rp 455 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 960.396 pemberi pinjaman dan 90,21 juta peminjam,” tutupnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kerugian Masih Menjerat 60 Persen Pemain Fintech P2P Lending
Berita Fintech Indonesia: Sri Mulyani Kantongi Rp339 M dari Kripto & Fintech
Di lain sisi, pemerintah sukses mengantongi penerimaan sebesar Rp 339,71 miliar yang berasal dari pajak kripto dan fintech (P2P lending), pada periode Juni hingga Oktober 2022.Â
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari penerimaan negara itu, sebesar Rp 148,6 miliar di antaranya berasal dari pajak P2P lending dan Rp 191,11 miliar berasal dari pajak kripto.
Adapun pajak P2P lending dan pajak kripto ini adalah pajak yang berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
“Untuk finetch PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar,” katanya dalam konferensi pers APBNKita, kemarin.
Di lain sisi, untuk pajak kripto yang sukses terhimpun sebesar Rp 191,11 miliar sejak Juni—Oktober 2022 berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.
Kemudian, yang berasal dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar.
“Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober,” paparnya.
Sebagai informasi, pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sementara itu, pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com