26.3 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: OJK Optimistis akan Pertumbuhan Fintech Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru akan mengulas tentang bisnis financial technology (fintech) P2P lending syariah.

Adapun bidang fintech yang satu ini dinilai akan terus tumbuh dan berkembang ke depannya.

Berikut ini berita fintech selengkapnya, seperti dinukil dari WE Finance, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 6 Pinjol Legal Bunga Rendah Terbaik

Berita Fintech Indonesia: Punya Potensi untuk Dikembangkan

Menurut Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rindiani Kurnia, pihaknya optimistis akan pertumbuhan fintech P2P Lending syariah. Dalam pandangannya, industri yang satu ini punya potensi untuk terus dikembangkan di Indonesia. 

“Seperti diketahui, Indonesia memiliki jumlah umat muslim terbesar di dunia. Indonesia juga telah menjadi destinasi wisata halal. Di samping itu, potensi untuk keuangan syariah yang ada di Indonesia sangat besar,” katanya dalam webinar “Islamic Digital Finance”.

Di samping itu, potensi ekonomi digital pun diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada tahun 2025. Nilai ini adalah revisi dari sebelumnya, yaitu sebesar US$ 124 miliar. Sementara itu, dari sisi literasi digital juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan indeks literasi digital yang dikeluarkan oleh Kominfo, tercatat literasi digital naik dari 3,46 persen pada 2020 menjadi 3,49 persen pada 2021. Lalu, Indonesia merupakan negara ke-6 dengan jumlah startup terbanyak di dunia pada 2022 sebanyak 2.384 startup.

“Ini merupakan potensi yang bagus sekali untuk pengembangan ekonomi digital terutama fintech syariah,” paparnya.

Di lain sisi, OJK pun terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi, di antaranya dengan menyusun konten edukasi ekonomi dan keuangan syariah yang bersifat edutainment.

Selanjutnya, OJK pun menyediakan basis data nasional terkait materi literasi keuangan syariah pada situs sikapiuangmu.ojk.go.id. Kemudian, menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) untuk stakeholder ekonomi syariah.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: UU Perlindungan Data Tingkatkan Kepercayaan terhadap Pinjol

Terakhir, OJK juga menyelenggarakan kegiatan dan menjadi narasumber dalam webinar edukasi keuangan syariah. Hingga semester I 2022, OJK mencatat pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P syariah mencapai Rp 5,16 triliun. Nilai tersebut disalurkan dari 20 fintech syariah di bawah pengawasan OJK.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Mengenal Fintech Syariah

Sekadar informasi, fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending) yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan menurut aturan hukum syariat Islam.

Pinjaman online (pinjol) syariah ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Fatwa tersebut terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, di jenis fintech yang satu ini, tidak akan ditemukan sejumlah unsur berikut ini:

  • Riba (bunga)
  • Gharar (ketidakjelasan)
  • Maisir (judi)
  • Tadlis (penipuan)
  • Dharar (bahaya)
  • Zulm (ketidakadilan)
  • Haram

Jenis-jenis Akad di Fintech Syariah

Adapun dalam proses pengajuan pinjaman di fintech syariah, seorang pemberi dana dan penerima akan menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Berikut ini jenis-jenis akad di fintech syariah:

  1. Al-ba’i (jual-beli): penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
  2. Ijarah: akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
  3. Mudharabah: antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
  4. Musyarakah: antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati
  5. Wakalah: akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
  6. Qardh: akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Luncurkan Leasing, Grup Modalku Tawarkan Pinjaman Hingga Rp25 M

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE