JAKARTA, duniafintech.com โ Berita fintech Indonesia terbaru akan mengulas tentang RUU P2SK yang menjadi legitimasi bagi industri fintech.
Adapun beleid Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK ini memberikan penegasan hukum bagi financial technology (fintech) yang disebut sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Beritasatu.com, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Alasan Fintech Aktif Gandeng BPRS
Berita Fintech Indonesia: Momentum bagi Industri Fintech
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, pembahasan RUU P2SK menjadi momentum bagi industri fintech secara keseluruhan.ย
Nantinya, aturan yang juga membahas mengenai ITSK itu akan mempertegas kehadiran fintech di sektor jasa keuangan.
“Karena beberapa waktu lalu sebelum ITSK ini satu tahap lagi disahkan, saya selalu ditanya oleh wartawan, apakah fintech itu perlu Undang-undang? Tentu saja perlu, karena kalau bicara industri lainnya seperti perbankan, asuransi, dan lainnya sudah punya,” kata Triyono dalam konferensi pers Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, kemarin (12/12/2022).
Ia menerangkan, bagi OJK, RUU P2SK sangat disambut baik. Aturan yang rencananya bisa disahkan menjadi UU pada pekan ini dapat menjadi pedoman bagi OJK, BI, asosiasi, dan juga penyelenggara ke depan.
“Ini menjadi sebuah kabar yang baik di tengah Bulan Fintech nasional. Detailnya seperti apa, kita tunggu, OJK hanya menjadi narasumber, karena yang menyusun adalah pemerintah dan DPR,” sebutnya.
Beberapa Aturan Krusial
Meski demikian, ia pun menyoroti beberapa aturan krusial yang membuat fintech mendapat legitimasi yang jelas di sektor jasa keuangan.
Pertama adalah kepastian dan kedudukan hukum dari ITSK menjadi lebih jelas. Posisi fintech tegas dijelaskan untuk hadir di tengah industri jasa keuangan.
Yang kedua, faktor penguatan dukungan otoritas dan asosiasi. Terkait itu, RUU P2SK menjelaskan lebih detail mengenai hubungan antara regulator, yaitu BI dan OJK dengan asosiasi, seperti AFTECH, AFPI, dan AFSI, termasuk kehadiran asosiasi yang dijamin RUU tersebut.
Triyono menambahkan, yang ketiga adalah penting untuk negara melalui UU memberi kepastian hukum dalam rangka memberantas aktivitas ilegal.
RUU membahas bahwa ITSK ilegal dapat dihukum dengan berat yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan efek jera.
ITSK sendiri diatur dalam RUU P2SK pada Bab XVI yang berisikan 9 Pasal. Sejumlah poin penting yang diatur, yakni mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.
Kemudian, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Antisipasi dan Upaya AFPI Jaga Kualitas Pembiayaan Fintech Lending
Berikutnya, RUU P2SK pun memasukkan aset kripto dalam ranah OJK serta memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.
Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif terhadap Industri Fintech
Sementara itu, menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal.
Padahal, keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di samping praktik pinjol ilegal dan juga investasi bodong, hal lainnya yang juga menjadi tantangan bagi industri fintech, seperti pelanggaran data pribadi, penipuan, serta pelanggaran prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
โKasus-kasus seperti ini berdampak negatif pada kepercayaan konsumen terhadap keuangan digital maupun perusahan fintech,โ katanya dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta yang juga disiarkan secara daring.
Ia mengungkapkan, sebetulnya fintech adalah salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis.
Hal tersebut memungkinkan berbagai kegiatan finansial, seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Akan tetapi, pesatnya perkembangan fintech menghadirkan tantangan tersendiri karena banyak masyarakat yang masih belum paham dan juga belum tepat dalam menggunakan layanan fintech sehingga akhirnya terjebak pinjol ilegal.
โPada era saat ini penduduk Indonesia didominasi oleh kalangan milenial. Generasi milenial memiliki potensi besar dalam pelayanan keuangan digital. Namun, permasalahannya adalah terkait literasi keuangan, di mana milenial masih belum merata, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan juga sinergi dari semua pemangku kepentingan antara lain regulator, kemudian pelaku industri jasa keuangan, pemerintah daerah, akademisi dan juga pihak lainnya,โ paparnya.
Untuk diketahui, menurut hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10%, meningkat ketimbang periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19%.
Hal itu menunjukkan gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16% di tahun 2019 menjadi 35,42% di tahun 2022.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 22 Fintech Diawasi OJK, Ini Kata Pelaku Usaha
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com