30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait langkah pemblokiran atas ribuan fintech ilegal oleh Kemenkominfo dan SWI.

Sebagai informasi, Kemenkominfo terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital bersama Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi (SWI).

Setidaknya, ada sekitar 7 ribuan fintech tidak berizin yang diblokir dalam upaya kedua institusi negara tersebut.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari berbagai sumber.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kata AFPI soal OJK Bisa Pailitkan Fintech lewat RUU PPSK

Berita Fintech Indonesia: Blokir 7.089 Fintech

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran  7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.

“Kebanyakan adalah konten fintech ilegal di media sosial (medsos), file-sharing, atau aplikasi fintech tanpa izin,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Ia menyampaikan hal itu ketika mewakili Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), KH Ma’ruf Amin, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta.

Dalam acara itu pun hadir Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati yang mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dikatakan Johnny lagi, Kemenkominfo memiliki surveillance system untuk mengawasi ruang digital supaya bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance system Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock selama 24 jam non-stop dan selama tujuh hari dalam seminggu tanpa henti. Hal itu dilakukan bersama-sama untuk mengawasi ruang digital yang ada saat ini,” jelasnya.

Bukan hanya melakukan pemantauan, sambungnya, pemerintah pun terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif lewat serangkaian kebijakan.

“Di samping penggelaran ICT Infrastructure Upstream dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hilir, serta penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama dengan Kemenkominfo terus berupaya menghadirkan ekosistem digital yang kondusif,” paparnya.

Keamanan Bertransaksi Terus Diperkuat

Di lain sisi, untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Johnny pun menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi lewat pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia berpandangan, aturan yang disahkan pada September 2022 ini dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan dan memfasilitasi penyediaan sertifikat elektronik.

“Tolong diperhatikan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non bank, dan fintech,” sebutnya.

Di samping itu, tambahnya, Kemenkominfo pun sedang menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tekan Kredit Macet, Ini Upaya Fintech

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga setelah berakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tuturnya.

Berita Fintech Indonesia

Berita Fintech Indonesia: 5 Segmen Fintech Indonesia Raih CAGR 39%

Di lain sisi, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa nilai transaksi financial technology (fintech) di Indonesia tetap tinggi meski pendanaan terhadap startup digital di kawasan Asia mengalami penurunan.

Ia menyebut, hal itu bisa dilihat dari nilai transaksi sektor fintech Indonesia tetap meraih Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 39 persen.

“Ada tren penurunan aliran pendanaan startup digital di wilayah Asia sebesar 60 persen (year-on-year) dan 33 persen (quarter-to-quarter) pada triwulan III tahun 2022 ini. Namun, nilai transaksi sektor fintech Indonesia tetap meraih Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 39 persen. Tertinggi kedua di antara negara-negara G20 selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun ini,” jelasnya.

Konflik geopolitik, scarring effect pascapandemi Covid-19, dan stagflasi, sambungnya, membuat banyak tekanan dalam sektor ekonomi.

Mengacu pada data Statista 2022, ia pun menyatakan bahwa kondisi ini juga berdampak pada terjadinya Tech Winter dalam sektor ekonomi digital dunia. 

“Performa unggul fintech terjadi pada lima segmen fintech utama yang mendigitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia, yakni segmen Neobanking, Alternative Financing, Digital Assets, Digital Investment, serta segmen Digital Payments,” ulasnya.

Adapun kelima segmen ini punya cakupan sekitar 73 persen dari total pasar fintech di Indonesia tahun ini.  Johnny bahkan menyatakan bahwa dalam prognosis hasil studi yang sama, segmen Digital Assets dan Digital Investment akan berpotensi untuk tetap menjadi dua growth drivers utama bagi sektor fintech Indonesia

“Dengan CAGR masing-masing sebesar 25 persen dan 22 persen dari tahun 2022 hingga tahun 2025 mendatang,” tuturnya.

Johnny menyatakan bahwa secara umum sektor fintech tetap punya masa depan yang cerah.

Adapun dengan CAGR sebesar 15 persen dari tahun 2022 hingga tahun 2027 prognosisnya, nilai transaksi sektor fintech global diproyeksikan mencapai USD28 Triliun pada tahun 2027.

“Kondisi optimistik itu turut dialami atau diproyeksikan oleh sektor fintech di Indonesia dengan nilai Gross Transaction Value segmen digital payments Indonesia di tahun 2022 ini berada di kisaran USD266 Miliar. Dan, diproyeksi akan mencapai USD421 Miliar di tahun 2025 dengan CAGR sebesar 17 persen,” tandasnya.

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: RUU P2SK Jadi Legitimasi Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU