26.1 C
Jakarta
Sabtu, 14 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: Kasus Gagal Bayar, TaniFund Dipolisikan Lender

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait kasus dugaan gagal bayar platform P2P lending TaniFund kepada peminjamnya.

Terbaru, investor atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia tersebut melalui kuasa hukumnya akan melaporkan TaniFund ke Bareskrim Polri.

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.co.id, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: KoinWorks Akuisisi BPR Asri Cikupa Karya

Berita Fintech Indonesia: Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Bisnis

Diberitakan beberapa waktu lalu, TaniFund tengah menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor, dengan total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

Menurut kuasa hukum lender, Josua Victor, ratio decidendi atau dasar pertimbangan pihaknya melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

“Di mana, bisnis ini tidak dijalankan dengan tidak benar dan ada dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Disampaikannya, dugaan tindakan pidana yang pasti seperti apa nanti biarkan pihak kepolisian yang menentukan, apakah ini tindak pidana penipuan, apakah ini tindak pidana penggelapan, apakah ini tindakan pidana melanggar undang-undang perdagangan dengan skema ponzi, apakah ini melanggar undang-undang pencucian uang (TPPU), atau apakah ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

“Biarlah, nanti penyidik yang menentukan karena merupakan kewenangannya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memberikan bukti-bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TaniFund.

Kata Victor lagi, pihaknya melihat bahwa pengurus TaniFund ini sudah dalam keadaan tidak lagi mampu untuk menyelesaikan masalah ini gagal bayar ini.

“Kok saya berani mengatakan mereka tidak mampu? Karena memang bisnis ini dijalankan secara kolektif kolegial oleh internal TaniFund, tim yang sudah mengerjakan ini sudah tidak ada lagi sehingga mereka akan kesulitan bertanya kepada mantan pegawainya karena sudah mereka PHK satu per satu,” urainya.

Dalam pandangannya, bisnis TaniFund dikelola oleh milenial yang tidak memahami tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, TaniFund pun tidak belajar soal Good Corporate Governance (GCG) sehingga saat terjadi persoalan seperti ini, mereka tidak mampu menyelesaikannya.

“Di dalam GCG itu ada mitigasi risiko, nah mereka tidak menerapkan itu,” tegasnya.

DItambahkannya, pihaknya akan melaporkan TaniFund Berdasarkan bukti permulaan di antaranya saksi, bukti dokumentasi, bukti surat, dan seterusnya.

Pada Sabtu (28/1) lalu, kuasa hukum lender dengan 13 orang perwakilan lender sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan membawa semua dokumen untuk laporan ke Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana.

Namun, polisi memerintahkan tim lawyer agar dibuatkan rekapan atau tabulasi saja untuk mempermudah tim penyelidik melakukan pemeriksaan nantinya.

Victor bilang, pihaknya akan segera melengkapi dan menyusun bukti laporannya lagi supaya sempurna.

Rencananya, dalam waktu minggu ini, pihaknya akan melengkapi itu semua dan segera melaporkan kembali ke Bareskrim.

Mediasi dengan OJK

Di sisi lain, Victor mengatakan bahwa pihaknya telah diundang oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tetapi ia menyesali sebab yang datang dari pihak TaniFund hanya komisarisnya, tidak dengan direktur utamanya.

Meskipun demikian, TaniFund mengakui ada kesalahan sehingga timbul permasalahan saat ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Selama 2022, Bisnis Fintech Syariah Tumbuh Tinggi

“OJK di sini, saya beri penilaian, tidak cepat tanggap ketika OJK dengan gampangnya memberikan izin kepada korporasi seperti ini yang dikelola oleh milenial, mestinya mereka berhati-hati,” sebutnya.

Ia berpandangan, saat otoritas terlibat sebagai lembaga pemberi izin, semestinya otoritas harus hati-hati sebab ini mengumpulkan dana  masyarakat atau crowdfunding.

“OJK untuk yang sekian kalinya kebobolan lagi tanpa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal,” tutupnya.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: KoinWorks Akuisisi BPR Asri Cikupa Karya

Sebelumnya diberitakan, startup fintech Koinworks yang berafiliasi dengan BPR Asri Cikupa Karya. Afiliasi ini terjadi usai Benedicto Haryono dan Willy Arifin, Co-Founder KoinWorks, mengakuisisi bank tersebut.

Menurut Co-Founder KoinWorks, Benedicto Haryono, penandatangan proses ini sudah resmi dilakukan pada September 2022.

Benedicto menambahkan, langkah akuisisi ini bertujuan untuk pengembangan bisnis KoinWorks dalam jangka panjang dan memperluas jangkauan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun strategi khusus ini dinilai akan semakin mendorong sinergi antara BPR dan perusahaan fintech di tanah air.

“Afiliasi antara unit BPR kami dengan KoinWorks akan sangat membantu dalam menciptakan inovasi bagi BPR sehingga mempunyai peluang untuk tumbuh melalui partisipasinya di ekonomi digital,” kata Benedicto dalam keterangan resmi, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (27/1/2023).

Lebih jauh, Koinworks bakal menyuntik dana segar untuk meningkatkan modal inti milik BPR Asri Cikupa Karya agar dapat menaikkan status dari BPRKU 1 menjadi BPRKU 3.

Fokus Penyediaan Produk Deposito

Diketahui, sebagai langkah awal, afiliasi KoinWorks dan BPR Asri Cikupa Karya fokus dalam penyediaan produk deposito.

Dalam hal ini, konsumen dapat melakukan pembukaan rekening deposito secara langsung di kantor BPR Asri Cikupa Karya yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, atau melalui aplikasi KoinWorks yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai funding agent.

Koinworks pun menambahkan bahwa sepanjang bulan  Januari 2023, nasabah yang menempatkan dana deposito sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan berkesempatan untuk menerima bunga sebesar 6,25 persen, sesuai yang dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“Bunga ini tentunya terbilang kompetitif dibandingkan dengan bunga deposito yang ditawarkan oleh bank umum,” jelas Benedicto.

Ia pun mengatakan, inisiatif tersebut akan membantu KoinWorks untuk mendapatkan pemahaman mendalam akan perilaku dan peran BPR dan nasabahnya dalam lanskap keuangan yang terdigitalisasi untuk membantu BPR berinovasi.

Sebagai rencana lebih lanjut menyusul digitalisasi produk deposito BPR melalui afiliasi dengan KoinWorks, kedua perusahaan ini akan melanjutkan pengembangan best practices dalam mengintegrasikan sistem banking dengan fintech.

“Di masa mendatang, akan tercipta peluang pertumbuhan bisnis bagi kedua pihak melalui partisipasi di ekonomi digital. BPR juga akan memperoleh manfaat dari prinsip-prinsip modern yang penting untuk perkembangannya,” tuntas Benedicto.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Julo Dukung Inklusi Keuangan lewat Akses Kredit Digital

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU