26.2 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Berita Fintech Indonesia: Ini Kata OJK soal Moratorium Fintech P2P Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia akan mengulas terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan moratorium fintech P2P Lending.

Kendati sinyal pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending baru sudah mulai terdengar, tetapi sejauh ini OJK tampaknya belum berencana untuk melakukan hal itu.

Adapun sinyal ini telah mulai terlihat sejak akhir tahun lalu. OJK saat itu menyampaikan bahwa kesiapan untuk mencabut moratorium tersebut sudah ada dari sisi regulasi dan organisasi.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.co.id, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Lebih dari 50 Persen Pajak Sektor Fintech Disumbang oleh Kripto

Berita Fintech Indonesia: Moratorium Masih Berlangsung

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, saat ini moratorium masih berlangsung dan evaluasi terkait kebijakan ini terus dilakukan.

“Kami terus melakukan persiapan dan langkah-langkah dalam memastikan kualitas pengawasan bagi industri P2P lending,” katanya, baru-baru ini.

Ia menambahkan, salah satu fokus yang dilakukan untuk mempersiapkan pencabutan moratorium saat ini, yaitu persiapan infrastruktur, dalam hal ini terkait IT.

Namun, sayangnya, Bambang sendiri tidak menyebutkan kapan target moratorium akan dibuka.

“Khususnya TI dalam rangka pelayanan perizinan sedang kami finalisasi,” jelasnya.

Pengembangan Infrastruktur

Sebelumnya, dikatakan Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, pengembangan infrastruktur seperti pembangunan aplikasi untuk mengajukan izin diharapkan dapat selesai pada akhir tahun lalu.

Aplikasi itu akan diujicobakan, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Kalau nantinya aplikasi itu siap digunakan maka Tris pu mengisyaratkan bahwa pencabutan moratorium dapat dilakukan. 

“Diupayakan sih (tahun 2023), di luar faktor tim teknis ya,” ucap Tris.

Untuk diketahui, saat ini jumlah pemain fintech P2P lending adalah sebanyak 102 pemain dari beberapa tahun lalu yang sempat berjumlah lebih dari 160 pemain.

Terkait hal itu, saat ini ada beberapa pemain juga yang menurutnya masih mencoba bertahan hidup.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: AdaKami Salurkan Pinjaman Perbankan Rp 1 Triliun

Sementara itu, mengutip finance.wartaekonomi.co.id, perusahaan fintech P2P lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) berhasil menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 1 triliun kepada lebih dari 1,2 juta peminjam melalui kolaborasi dengan perbankan sebagai pemberi dana selama satu tahun.

Menurut Direktur Utama AdaKami Bernardino, M. Vega, sepanjang tahun 2022, penyaluran dana dari bank sebagai super lender berjalan dengan sangat baik.

Hal itu, imbuhnya, menjadi bagian dari upaya perseroan mewujudkan inklusi keuangan yang berkualitas.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 6 Pinjol Cepat Cair Berizin OJK

“Kerja sama dengan partner perbankan. kami sangat kami apresiasi dan kami sangat senang dapat memastikan pendanaan tambahan untuk tahun 2022 dan 2023, khususnya dengan rekanan baru kami Bank OCBC NISP,” ucapnya melalui keterangan resmi.

Adapun sebagai langkah awal, Bank OCBC NISP berkomitmen menyiapkan dana penyaluran sebanyak Rp 100 miliar.

Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan inklusi finansial yang semakin luas dan merata di seluruh Indonesia sehingga dapat menjangkau calon debitur potensial yang lebih luas lagi.

“Kepercayaan dari Bank OCBC NISP menjadi testimoni nyata atas kinerja dan kiprah AdaKami selama ini,” ujarnya.

Bernardino mengatakan, peningkatan pendanaan juga menjadi pendorong bagi AdaKami untuk terus memperluas akses kredit ke segmen masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan kualitas peminjam di Indonesia dalam mendukung inklusi finansial. 

“Kini pengguna Adakami dapat menikmati pendanaan dengan limit yang lebih tinggi hingga 80 juta dan tenor yang lebih panjang hingga 12 bulan,” katanya.

Pada 2022 AdaKami juga fokus untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan POJK terbaru nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satunya mencakup poin peraturan terkait dengan penambahan super lender, alih transfer teknologi dan Sumber Daya Manusia (SMD) yang dinilai sangat penting untuk diperhatikan agar dapat terus menjaga legalitas AdaKami di Indonesia.

Ia menyebut bahwa perihal legalitas juga menjadi salah satu perhatian utama AdaKami, terutama untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai P2P lending yang legal, berizin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hal itu secara berkala dilakukan oleh AdaKami selama tahun 2022, dan hingga saat ini AdaKami telah melakukan 38 kegiatan edukasi publik sejak awal tahun 2022. Melalui program tersebut, diharapkan inklusi finansial merata di Indonesia dan terus menjadi fokus utama AdaKami.

“Dengan meningkatkan pendanaan bersama mitra strategis, kami optimis tujuan inklusi finansial mampu tercapai untuk seluruh masyarakat,” tutupnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Didorong Masuk ke Pembiayaan Ekspor Halal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU