31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: Fintech Diminta tidak Ubah Bunga secara Sepihak, Ini Alasan OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini terkait permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada perusahaan fintech.

Hal itu terkait dengan produk digital fintech yang diminta agar tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Permintaan itu terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Didorong Berkontribusi Optimal Dongkrak Literasi dan Inklusi Keuangan

Demikian dikatakan anggota dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, secara virtual dalam seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3/2023).

“Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya dikutip dari Antara, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.

Berita Fintech Indonesia: Seimbangkan Inovasi Keuangan dengan Perlindungan Konsumen

Diterangkannya, upaya ini dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.

Ia pun tidak memungkiri pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru, yaitu konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM, tetapi juga stabilitas sistem keuangan.

“Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini,” jelasnya.

Bukan cuma terkait kontrak dengan UMKM, OJK pun meminta perusahaan teknologi keuangan melaksanakan upaya perlindungan konsumen kepada pelaku usaha kecil. 

Pertama, memajukan transparansi mencakup informasi terkait biaya, kewajiban, dan risiko.

Kedua, produk keuangan digital harus dapat dipercaya dalam hal memenuhi hak UMKM hingga menjaga sistem dapat terus dipercaya.

Ketiga, menjaga kerahasiaan data UMKM dan produk keuangan digital perlu ada unit khusus yang menangani keluhan dan penyelesaian sengketa.

Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

Di sisi lain, keberadaan UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 120 juta pekerja pada 2019 atau sekitar 97 persen dari total angkatan kerja.

Jumlah itu sejalan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang diperkirakan mencapai 65 juta pelaku usaha yang berkontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Walaupun mendominasi struktur ekonomi Indonesia, namun realisasi kredit kepada UMKM masih rendah yakni hanya mencapai 21 persen dari total kredit.

Pada 2022, realisasi kredit UMKM di Indonesia baru mencapai sekitar 21 persen atau Rp1.349 triliun dari total kredit perbankan mencapai Rp6.424 triliun. 

Capaian itu justru menurun dibandingkan pada 2021 yang mencapai Rp1.221 triliun.

Sementara itu, OJK menilai inovasi keuangan digital dapat menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tahun Ini, Fintech Lending Diproyeksikan Salurkan Pinjaman Rp335 Triliun

OJK mencatat hingga Januari 2023, sebanyak 77 persen masyarakat aktif menggunakan internet di Indonesia dengan 350 juta nomor telepon seluler atau sekitar 128 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

“Dengan jumlah tersebut, inovasi keuangan digital menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ucapnya.

Berita Fintech Indonesia: UMKM Butuh Modal, Pemerintah Usul Fintech P2P Lending sebagai Opsi

Adapun pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan, sebanyak 69,5% UMKM masih terkendala akses permodalan karena tak memiliki akses kredit perbankan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, berbagai kendala bagi UMKM, di antaranya tidak memiliki agunan, rendahnya pengetahuan UMKM terkait pencatatan transaksi keuangan, dan belum adanya legalitas usaha bagi UMKM.

Padahal, kata dia, UMKM merupakan critical engine perekonomian sehingga akses permodalan terhadap UMKM seharusnya dapat lebih luas.

berita fintech indonesia

“Mengingat 99% jenis usaha yang ada di Indonesia adalah UMKM yang jumlahnya mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,51 persen serta kemampuan menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional,” ucapnya dalam webinar Digitalisasi Dalam Mendukung Akses Permodalan UMKM oleh Akurat.co, dikutip dari Warta Ekonomi.

Oleh sebab itu, ia menyebut bahwa pemerintah terus berkomitmen memperluas akses pembiayaan UMKM dan meningkatkan kredit UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan yang disalurkan perbankan hingga mencapai 30% pada tahun 2024.

“Kehadiran sektor jasa keuangan digital melalui berbagai layanan fintech dapat menjadi alternatif bagi UMKM. Skema pembiayaan melalui fintech di antaranya melalui fintech lending/peer-to-peer (p2p) lending/pinjaman online dan crowdfunding atau bisnis patungan,” jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini UMKM memiliki banyak opsi fintech p2p lending pemberi pinjaman.

Kata dia lagi, berdasarkan catatan terakhir, sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech p2p lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

Sementara itu, jumlah penyaluran pinjaman online per Januari 2023 telah mencapai Rp18,37 triliun atau meningkat 35,72 persen (year on year/yoy) dibanding Januari 2022.

“Pinjaman online tersebut disalurkan kepada lebih dari 15 juta entitas peminjam,” tuturnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Untuk Pertama Kalinya, Industri Fintech Lending Cetak Laba

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU