JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait industri fintech syariah memanfaatkan momentum Ramadan untuk sosialisasi.
Adapun momen Ramadan pada tahun ini menjadi momen pemulihan ekonomi usai dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19.
Tentu saja, hal itu memberikan peluang bagi industri fintech P2P lending syariah untuk bertumbuh.
Menurut catatan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), terdapat sebanyak 20 penyelenggara fintech syariah di Indonesia yang terdiri dari fintech peer-to-peer lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD), dan securities crowdfunding.
Untuk diketahui, secara akumulasi, fintech lending lending syariah telah menyalurkan pembiayaan mencapai Rp 7,16 triliun.
Pada 2020 tercatat sebesar Rp 484 miliar, kemudian Rp 1,1 triliun pada 2021, dan Rp 5,5 triliun di 2022.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Masyarakat Diimbau Hati-hati terhadap Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Berita Fintech Indonesia: Dimanfaatkan untuk Sosialisasi
Dikatakan Ketua AFSI, Ronald Wijaya, momentum Ramadan-Lebaran ini dimanfaatkan oleh industri fintech untuk bersosialisasi mengenai fintech syariah ke masyarakat secara umum.
Di samping itu, fintech syariah pun melayani pembiayaan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Pasalnya, pada momentum Ramadan ini banyak UKM yang membutuhkan pembiayaan yang digunakan untuk usaha.
“Di Ramadan ini kami berfokus pada eksposur tentang fintech syariah ke masyarakat,” ucapnya.
Ronald menyebut, supaya peran fintech dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, edukasi dan literasi keuangan tentang fintech syariah harus diperluas sehingga masyarakat dapat mengetahui eksistensi fintech syariah.
Ia pun berharap, dengan bertambahnya pelaku industri fintech syariah yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat lebih ramai eksposur ke masyarakat.
ALAMI Catat Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan
Di sisi lain, Chief Executive Officer ALAMI Group Dima Djani menuturkan bahwa memasuki Ramadan, per Maret 2023 ALAMI mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan lebih dari 40% dibanding Februari 2023.
Adapun pada akhir Maret 2023, kata dia, ALAMI mencapai total akumulasi penyaluran pembiayaan senilai lebih dari Rp 4,7 triliun.
Ia menerangkan, bulan Ramadan ini juga menjadi momen bagi ALAMI untuk mengajak para pelaku bisnis dan masyarakat agar memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah, baik dalam pemenuhan modal usaha melalui produk P2P lending, maupun pemenuhan kebutuhan transaksi perbankan sehari-hari melalui mobile app Hijra Bank.
“Secara aktif, kami menyelenggarakan edukasi maupun business matching berkolaborasi dengan mitra usaha strategis, komunitas, regulator/pemerintah, maupun berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan penetrasi keuangan syariah di bulan Ramadan,” jelas Dima.
Melalui Hijra Bank, imbuhnya, ALAMI pun meluncurkan produk dan layanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat luas, di antaranya produk pembiayaan perumahan HijraHome, inovasi fitur akun bisnis Hijra Bank yang bertujuan memudahkan pelaku bisnis untuk mengatur arus kas dan pembukuan, serta fitur PPOB yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tagihan tanpa harus mengantri.
Hijra Bank pun berkomitmen untuk mendampingi masyarakat meng-upgrade diri selama bulan Ramadan melalui majelis ilmu secara online melalui fitur Islamic Feature & Hijra Lifestyle yang menghadirkan para ahli dengan topik menarik dan bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Macet Fintech Lending Terus Melandai, Ini Kata OJK
Berita Fintech Indonesia: Masyarakat Diimbau Hati-hati terhadap Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Sebelumnya, dinukil dari Bisnis.com, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal jelang Lebaran.
Imbauan itu sebagaimana disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Sekretariat SWI, Irhamsah, masyarakat diminta supaya dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
“SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin atau ilegal, karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kemudian, SWI pun mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) sebab sudah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat bisa melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui website OJK.
Selain itu, imbuh Irhamsah, informasi legalitas bisa diakses via Kontak OJK maupun nomor WhatsApp yang disediakan.
Hingga 9 Maret 2023, OJK mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Dalam hal ini, ada perubahan situs resmi milik PT Kredit Pintar Indonesia menjadi www.kreditpintar.com.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin dari OJK.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Per Februari 2023, Pinjaman di Fintech Capai Rp 50,09 Triliun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com