26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Apakah Paylater Haram atau Halal?

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas tentang kabar terbaru yang masih hangat, yakni tentang paylater haram.

Sebagai informasi, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah memutuskan bahwa pembayaran menggunakan metode paylater dikukumi haram.

Keputusan tersebut merupakan hasil ijtima’ oleh Komisi Fatwa yang digelar pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Daftar P2P Lending Terbaik Resmi

Nah, untuk mengetahui lebih jauh soal informasi ini, simak yuk ulasannya di bawah ini.

Apa Itu PayLater?

Pada dasarnya, PayLater berasal dari kata “Pay” dan “Later”. Adapun kata Pay berarti membayar, sedangkan Later artinya kemudian.

Apabila kedua kata itu digabungkan, PayLater bisa diartikan sebagai layanan pinjaman secara online yang tidak menggunakan kartu kredit. 

Kehadiran layanan ini yang satu akan memudahkan konsumen untuk menggunakannya dalam waktu itu juga. Lantas, konsumen nantinya akan membayar tagihan di kemudian hari.

Di samping itu, PayLater juga bisa diartikan sebagai sebuah fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran mencicil dan metode pembayaran yang ditawarkan oleh banyak perusahaan digital. 

Berita Fintech Indonesia-Fatwa MUI Jatim: Paylater Haram

Seperti disinggung di awal tulisan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah memutuskan bahwa pembayaran menggunakan metode paylater haram. 

Keputusan itu berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang digelar Rabu (27/7/2022). Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, paylater diputuskan haram lantaran mirip dengan berutang di leasing.

Namun, imbuh Khozin, di paylater bisa langsung mencantumkan bunga sekitar 2% lalu denda sekitar 1% sekiranya ada keterlambatan pembayaran.

“Kalau seperti itu, secara fiqih tidak dibenarkan,” katanya, seperti dikutip dari Republika, Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, Khozin memberikan pengecualian kepada paylater yang kurang dari satu bulan lalu tidak sampai kena bunga sebab dalam pandangannya hal itu tidak masalah. Pada intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh.

“Kalau kredit boleh karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” paparnya.

Disampaikannya, dalam metode pembayaran dengan paylater ini ada unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Sementara itu, kredit mesti memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya lalu dilakukan akad. 

“Para kiai memutuskan (paylater) tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya,” tuturnya.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia-Contoh PayLater Indonesia: Shopee PayLater

Salah satu contoh Paylater yang populer di Indonesia saat ini adalah Shopee Paylater atau SPayLater. Shopee PayLater adalah metode pembayaran di Shopee yang mengusung konsep beli sekarang, bayar nanti. Di sini, kamu akan mendapat pinjaman instan dengan bunga yang sangat minim.

Kamu nantinya bisa membayar cicilan sebanyak 1 kali, 3 kali, 6 kali, dan juga 12 kali cicilan. Pembayaran bisa dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Hal itu tentunya sangat memudahkan dan meringankan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cara Pinjam Modal Usaha dari Fintech

Hadirnya SPayLater ini membuat kamu bisa membeli berbagai kebutuhan di Shopee dengan mudah. SPayLater juga memungkinkan pengguna Shopee untuk membeli barang yang diinginkan dan baru membayarnya di kemudian hari ketika jatuh tempo.

Mengutip laman resmi Shopee, berikut ini beberapa fakta menarik tentang Shopee PayLater yang perlu diketahui.

1. Hasil Kerja Sama Shopee dengan PT Commerce Finance

Shopee PayLater atau SPayLater merupakan hasil kerja sama antara Shopee International Indonesia dengan PT Commerce Finance. PT Commerce Finance adalah perusahaan multifinance yang memberikan produk pinjaman untuk SPayLater.

Jika mau pakai layanan SPayLater kamu tidak perlu khawatir sebab PT Commerce Finance sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) loh! Jadi, semua transaksi yang dilakukan terjamin aman.

2. Layanan Customer Service yang Cepat Tanggap

Nah, sebelum memutuskan untuk memakai SPayLater, kamu tentu memiliki banyak pertanyaan tentang produk ini. Namun, tidak perlu bingung sebab di sini kamu bisa bertanya terkait layanan ini dengan mudah.

Pertanyaan ini bisa langsung menghubungi PT Commerce Finance di nomor customer service atau layanan pengguna di (021) 80864285. Alternatif lainnya, kamu pun dapat mengirimkan email langsung ke [email protected].

3. Cara Aktivasi Mudah dan Praktis-Berita Fintech Indonesia

Cara mengaktifkan Shopee PayLater sangat mudah dan praktis. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap akun sebelum mengaktifkannya, di antaranya:

– Harus terdaftar dan terverifikasi.

– Akun sudah berusia minimal 3 bulan.

– Sering digunakan untuk bertransaksi.

– Harus sudah update ke aplikasi Shopee terbaru.

Selalu diingat ya bahwa aktivasi SPayLater hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Shopee. Kamu perlu menyiapkan KTP dan verifikasi wajah untuk mendaftarnya. Nantinya, Shopee juga akan membutuhkan informasi tambahan tentang kamu, salah satunya mengenai pekerjaan.

Adapu pengajuan aktivasi akan diperiksa oleh tim terkait dalam kurun waktu 2×24 jam. Kalau disetujui maka kamu akan mendapat notifikasi bahwa kamu telah berhasil mengaktifkan SPayLater.

Di sini, kamu juga akan mendapatkan limit kredit yang nilainya disesuaikan dengan seberapa tinggi tingkat transaksi pembelian kamu di Shopee.

4. Sistem Pembayaran dan Tagihan Sederhana

Usai melakukan transaksi pembelian dengan SPayLater, kamu akan diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai periode cicilan yang kamu pilih. Kini, ada 3 periode cicilan Shopee PayLater yang tersedia, yakni 1 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali.

Uniknya, SPayLater menawarkan cara kredit di Shopee dengan bunga yang sangat minim. Setiap Pengguna SPayLater punya tanggal jatuh tempo yang berbeda. Rincian tagihan akan muncul seperti berikut ini:

– Tanggal 25: perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

– Tanggal 1: perlu dibayar paling lambat tanggal 11 setiap bulannya.

– Tanggal 15: perlu dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

5. Limit akan Bertambah Seiring Jumlah Transaksi di Shopee

Merasa limit kredit Shopee PayLater terlalu kecil? Sebenarnya, limit Shopee PayLater adalah hal yang bisa berubah. Hal itu karena limit kredit SPayLater akan bertambah secara otomatis seiring dengan peningkatan transaksi kamu di Shopee.

Kalau kamu sering belanja di Shopee menggunakan metode pembayaran SPayLater dan selalu membayar tagihan bulanan tepat waktu maka limit kredit kamu akan meningkat!

Sekian berita fintech hari ini tentang kabar terbaru bahwa paylater haram menurut ijtima’ MUI Jatim.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia—Tips Investasi Online lewat Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE