JAKARTA, duniafintech.com – Berita Fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan pihaknya elah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Tech Winter Alami Fintech Indonesia ?
Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 Miliar.
Menurutnya bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023. Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan.
“Diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya,” kata Aman.
Namun, dia menambahkan bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
“Akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata Aman.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Semester I/2023, Fintech Alami Salurkan Pinjaman Rp1 Triliun
Pertumbuhan P2P Lending Melambat
Aman mencatat untuk pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun.
“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen),” kata Aman.
SWI Temuan 151 Pinjaman Online Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.
Baca juga:Â Berita Fintech Hari Ini: Fintech Indonesia Kuasai 33 Persen Pendanaan Perusahaan
Sejumlah website file sharing​ pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ileg​al di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satga​s telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.