32.3 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Berita Fintech Indonesia: Fintech 360Kredi sudah Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi).

Adapun 360Kredi menyebut bahwa mereka sudah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporan per Juli 2023 itu harus Rp 2,5 miliar. Kami pada Juni 2023, sudah Rp 2,5 miliar. Jadi, kurang lebih kami sudah mencukupi dan tidak di bawah ketentuan OJK,” ucap Direktur Utama 360Kredi Suhartono, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (4/9).

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya yang perlu diketahui.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mahasiswa Terjerat Paylater, Ternyata Dipakai untuk Hal Ini

ISFF 2023 INDODAX

Berita Fintech Indonesia: Sesuai dengan Komitmen Perusahaan

Suhartono mengatakan, 360Kredi sangat memperhatikan soal permodalan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan yang akan mematuhi peraturan OJK.

Dia pun menyampaikan, 360Kredi belum memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Meskipun demikian, dia menyebut pihaknya akan berkomitmen memenuhinya dengan menerapkan sejumlah strategi.

Salah satunya berencana meminta komitmen penambahan setoran dana pada Oktober 2023 dari para stakeholder atau dua pemegang saham dari Indonesia dan China. Selain itu, memenuhinya melalui pendapatan perusahaan.

“Jadi, kalau kami ada rutin income bulanan. Per Juli itu Rp 4 miliar. Jadi, kami juga punya komitmen mematuhi peraturan OJK. OJK juga meminta setiap apa yang akan dilakukan dalam setahun masukan dalam business plan,” kata dia.

Suhartono menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk melantai di bursa. Sebab, masih ada banyak hal yang harus dibenahi secara internal, termasuk juga soal permodalan.

“Kami ingin terbukti Rp 12,5 miliar terpenuhi sebelum standar waktu yang ditentukan. Itu target kami. Ekuitas dahulu yang harus dipenuhi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.

Berita Fintech Indonesia: Mahasiswa Terjerat Paylater, Ternyata Dipakai untuk Hal Ini

Sebelumnya dilaporkan, mahasiswa menjadi salah satu segmen yang dibidik oleh layanan paylater. Hal itu diketahui dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Lantas, bagaimana penggunaan paylater di Indonesia?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat mahasiswa baru atau maba Universitas Islam Negeri alias UIN Raden Mas Said Surakarta menggunakan paylater, bukan pinjaman online alias pinjol. 

OJK pun berfokus memberikan edukasi literasi yang menyasar beberapa kelompok masyarakat di antaranya: 

  • Kelompok rentan
  • Perempuan
  • Generasi muda
  • UMKM
  • Penduduk di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T 

Baca juga: Prospek Fintech di Masa Depan: Generasi Muda Perhatikan Ini!

Berita Fintech Indonesia

Otoritas berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Kemendikbud Ristek untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa lewat program Merdeka Belajar. 

Akses Kredit Pertama

Sementara itu, berdasarkan penelitian Kredivo dan Katadata Insight Center, 60,9% dari total 9.239 responden mengatakan bahwa paylater mampu menjadi akses kredit pertama. 

“Tren penggunaannya pun semakin masif, tidak hanya terbatas pada kebutuhan non-primer, namun juga kebutuhan mendesak,” kata SVP Marketing and Communications Kredivo Indina Andamari dalam keterangan pers, Kamis (31/8). 

Ia pun memerinci penggunaan paylater di Indonesia, sebagai berikut:

  • Membayar kebutuhan bulanan rutin seperti listrik dan air (43,8%) dengan cicilan tenor kurang satu tahun 
  • Memenuhi kebutuhan mendadak atau mendesak (52,1%) 

Sementara barang yang paling banyak dibeli menggunakan layanan paylater di antaranya: 

Sebanyak 78,6% dari total pengguna paylater telah menggunakan layanan ini selama lebih dari setahun. Angka ini naik 22,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 55,9%. Menurut Indina, paylater unggul karena tidak memiliki biaya tahunan. 

“Paylater juga unggul dalam hal kepraktisan bertransaksi, banyak promo, dan dapat digunakan di beragam e-commerce,” ujarnya. 

Alasan konsumen menggunakan paylater sebagai berikut: 

  • Aman karena sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (62,1%) 
  • Tenor bervariasi (59%) 
  • Fleksibilitas pembayaran cicilan (56,2%) 
  • Peningkatan dalam pemilihan lama cicilan atau tenor 12 bulan di 2023 (28,1%)

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mahasiswa dan Guru Terjerat Pinjol, Ini Strategi Startup Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU