JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membawa kamu mengenal kembali apa itu fintech syariah hingga tips memilihnya.
Seperti diketahui bersama, financial technology atau fintech—biasa juga dikenal sebagai pinjaman online (pinjol)—memang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia dewasa ini.
Sekalipun rumornya pinjol membuat seseorang bisa terjerat utang, tetapi dalam kenyataannya fintech pun kian erat dengan kehidupan masyarakat saat ini. Bukan hanya bergerak di bidang konvensional, saat ini juga sudah ada fintech berjenis syariah.
Di sini, kamu bisa mengajukan pinjaman uang dengan aman dan halal sebab fintech yang satu ini beroperasi berdasarkan syariat islam. Nah, untuk mengetahui lebih jauh soal peranan fintech syariah dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga saat ini, termasuk dalam situasi masa pandemi, simak yuk ulasannya di bawah ini.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Industri Harapkan Pajak Pinjol Direvisi
Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Fintech Syariah?
Pada dasarnya, fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending) yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi/berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.
Pinjaman online (pinjol) syariah ini telah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Fatwa tersebut tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Di samping itu, pada jenis fintech syariah, tidak akan ada unsur-unsur seperti berikut ini:
– Riba (bunga)
– Gharar (ketidakjelasan)
– Maisir (judi)
– Tadlis (penipuan)
– Dharar (bahaya)
– Zulm (ketidakadilan)
– Haram
Jenis-jenis Akad pada Fintech Syariah
Adapun dalam proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima akan menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Inilah jenis-jenis akad pada fintech syariah yang perlu kamu ketahui:
1. Al-ba’i (jual – beli): penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
2. Ijarah: akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
3. Mudharabah: antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
4. Musyarakah: antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati
5. Wakalah: akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
6. Qardh: akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati
Peran Fintech Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Pada masa pandemi Covid-19 beberapa waktu ini, kondisi di berbagai sektor sangat terguncang. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang gulung tikar sehingga banyak karyawan yang terkena imbasnya alias di-PHK.
Di samping itu, pandemi pun telah membuat sebagian besar bahan kebutuhan ikut terkerek naik. Akibatnya, perekonomian masyarakat ikut terguncang lantaran kehilangan pekerjaan, tak bisa memenuhi kebutuhan, ditambah lagi biaya pengobatan jika sakit.
Nah, dalam situasi seperti itu, platform fintech berbasis syariah kemudian mengambil perannya. Dengan fintech syariah, siapa saja bisa mengajukan pinjaman untuk memenuhi berbagai kehidupan dengan rasa aman, tanpa harus khawatir dengan riba dan sebagainya.
Kelebihan dari fintech syariah yang membuat masyarakat kian mengincar layanan keuangan yang satu ini adalah karena di dalamnya tidak ada sistem bunga. Fintech syariah sendiri diketahui menerapkan sistem bagi hasil dengan tenor yang disepakati.
Bukan itu saja, sistem penagihan bagi nasabah fintech syariah ini juga akan dilakukan dengan pendekatan atau pendampingan. Kalau bayar tagihan lewat dari jatuh tempo maka pinjaman nasabah tidak dikenakan biaya denda sebab fintech syariah ini mengedepankan unsur prinsip transparansi dan adil.
Adapun selama pandemi, pemanfaatan fintech syariah oleh masyarakat digunakan untuk keperluan seperti berikut.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 4 Tips Menghindari Joki Pinjol
1. Memenuhi kebutuhan
Fintech syariah mengalami pertumbuhan yang pesat karena masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman untuk membangkit perekonomian keluarganya, baik untuk belanja kebutuhan maupun membayar biaya penting dalam rumah tangga.
2. Modal usaha
Sebagai informasi, sebagian besar perusahaan yang mengalami kekurangan modal pada masa pandemi juga mengandalkan pinjaman dari fintech syariah. Pasalnya, fintech syariah yang ditujukan untuk modal usaha akan memberikan nilai pinjaman yang sangat tinggi, yakni mencapai miliaran rupiah.
Pada umumnya, terdapat sejumlah manfaat lainnya dari fintech di Indonesia, yakni:
– Transaksi keuangan jadi lebih mudah sebab proses pengajuan hingga transaksi dilakukan secara online melalui smartphone
– Akses pinjaman lebih baik sehingga masyarakat pun bisa terhindar dari rentenir dengan bunga tinggi
– Bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, utamanya pada masa pandemi
– Mendukung inklusi keuangan
Tips Memilih Fintech Syariah—Berita Fintech Indonesia
Dengan kian banyaknya orang yang menggunakan fintech, memang tidak bisa dimungkiri bahwa akan selalu ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya penipuan dengan mengatasnamakan fintech syariah.
Nah, agar kamu terhindar dari fintech syariah ilegal, ada baiknya kamu menyimak terlebih dahulu sejumlah tips memilih fintech syariah legal sebelum mengajukan pinjaman berikut ini.
1. Rencanakan keuangan dengan matang—berita fintech Indonesia
Jika mengajukan pinjaman maka pastinya kamu harus mengembalikan atau membayar cicilannya sesuai tempo atau jangka waktu yang telah disepakati. Nah, sekiranya kamu tidak membayar tagihannya maka utang kamu bisa menumpuk loh!
Supaya keuangan kamu tetap aman dan tagihan pinjol berjalan lancar, merencanakan keuangan dengan matang adalah poin utama yang penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, buatlah catatan keuangan, mulai dari kebutuhan, biaya bulanan, hingga tabungan dengan detail.
2. Tentukan tujuan dan anggaran pinjaman di fintech syariah
Saat kamu sudah melakukan perencanaan keuangan baik, selanjutnya kamu bisa menentukan tujuan dari pengajuan pinjaman di fintech syariah. Lazimnya, seseorang yang mengajukan pinjaman di fintech syariah bukan sekadar untuk memenuhi belanja kebutuhan, melainkan juga mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Kemudian, barulah kamu menentukan besaran anggaran yang ingin diajukan. Apabila kamu mengajukan pinjaman untuk modal usaha maka pastikan bahwa kamu sudah menghitung anggaran dengan teliti, mulai dari biaya produksi hingga operasional usaha.
3. Memilih fintech syariah di Indonesia yang berizin
Sejauh ini, memang masih ada saja oknum-oknum fintech ilegal yang hadir hanya untuk meraup keuntungan dari tindak kejahatan mereka. Akan tetapi, kamu tak perlu khawatir sebab kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Inilah beberapa fintech syariah di Indonesia yang bisa kamu jadikan referensi pilihan:
– Investree
– Ammana – Fintek Pinjaman Syariah Online
– Finteck Syariah – Pinjaman Online P2P Lending
– Pinjaman Papitupi Syariah Online
– Pinjaman Alami Sharia
– Pinjaman Kapital Boost Indonesia Syariah
– Pinjaman Online Qazwa – Syariah
– BSalam – Pinjaman Syariah Online
– Ethis Indonesia – Pinjaman Syariah Online
– Duha Madani Syariah Pinjaman Online
– Dana Syariah Indonesia
– Pinjaman Danakoo Mitra Artha
– Syarfi Teknologi Finansial
4. Bandingkan setiap fintech syariah—berita fintech Indonesia
Perlu juga diingat bahwa setiap fintech syariah punya jenis pinjaman yang berbeda, baik untuk pengajuan modal usaha, pinjaman pergi hari, maupun pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya.
Di samping itu, setiap fintech pun memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor. Oleh sebab itu, kamu pun wajib untuk melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail.
Pastikan juga bahwa kamu sudah memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjamanmu, anggaran yang dibutuhkan, dan kemampuan bayar ya!
5. Siapkan syarat pengajuan fintech syariah
Nah, supaya pengajuan pinjaman kamu disetujui, kamu tentunya perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Lazimnya, inilah syarat pengajuan fintech:
– Dokumen pribadi
– Dokumen domisili
– Dokumen pekerjaan
– Dokumen kepemilikan harta benda (rumah, kendaraan dan usaha)
– Calon nasabah berusia 21—65 tahun
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki NPWP
Sekian berita fintech Indonesia terkini tentang fintech syariah dan serba-serbinya yang perlu kamu ketahui. Tertarik untuk menjajal pendanaan di fintech syariah ini? Yuk, mulai dari sekarang juga!
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 5 Keuntungan Investasi di Fintech
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.