31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: Bos Fintech Bicara Soal Data Warga RI, Ini Katanya

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas seputar data warga Indonesia yang dinilai gampang bocor. 

Jika terjadi, kebocoran itu dapat berbahaya tentunya dan menimbulkan efek negatif yang tidak diinginkan oleh siapa saja. 

Lantas bos fintech berikut ini bicara dan menyoal hal tersebut. Apa saja yang dibahas, berikut ini ulasannya. 

Rancangan UU Akan Memperkuat, Ini Kata Bos Fintech– Berita Fintech Indonesia

Belakangan isu soal dugaan kebocoran data masyarakat Indonesia kian banyak dan santer terdengar. Industri fintech pun menjadi salah satu yang rentan diserang oleh para penjahat siber tersebut. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan bahwa aturan yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) bagus untuk melindungi data masyarakat dari kasus kebocoran-kebocoran yang kini terjadi.

“Iya itu kan ada Undang-Undang privasi mau keluar sebentar lagi, itu bagus kok untuk menjaga itu semua,” kata dia usai acara Semangat Kolaborasi: Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, pada Selasa (6/9/2022).

Dari asosiasi sendiri, dia melihat memang tidak ada yang sempurna. Tapi yang terpenting adalah para perusahaan fintech menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pasar Fintech Tawarkan Peluang Menjanjikan! 

Dari industri pun juga harus selalu memperbaiki dan berjalan dinamis. “Tapi mindset-nya adalah satu, menjaga kepercayaan,” tegasnya.

Satu yang menjadi fokus utama dari Pandu yakni soal fraud atau kecurangan. Menurutnya fraud itu bisa saja menyangkut ke semua fintech.

“Banyak sekali, dan juga nanti isu soal investasi bodong, itu semua menyangkut fintech. Nanti digital banking ada juga isu digital banking. Bagaimana kita treat itu,” pungkasnya. 

berita fintech indonesia

Menyoal Tentang Perkembangan RUU Perlindungan Data Pribadi

Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. 

Hal ini sangat erat kaitannya dengan industri fintech Indonesia maupun sektor bisnis lain. 

Konsekuensinya, data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar tajun 1945. 

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Tips Cermat Memanfaatkan Aplikasi Keuangan

RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab. Beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020.

Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi– Berita Fintech Indonesia

Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. 

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Pidana atas Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi 

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar. 

Itulah berita fintech Indonesia yang mengulas soal data warga RI tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Baca jugaPinjaman Online Terbaik Milik Pemerintah, Sudah Berizin OJK Lho

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU