27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Berita Fintech Indonesia: Mobile Banking Termasuk Fintech?

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas tentang mobile banking. Nah, apakah layanan ini termasuk fintech?

Sebelum menjawabnya, penting diketahui bahwa belakangan ini beberapa bank ramai-ramai mulai berlomba untuk membentuk bank digital atau digital banking.

Namun, masih banyak juga yang masih bingung, apa beda antara layanan digital banking dengan m-banking yang dimiliki bank konvensional. Simak yuk jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Apa Itu Fintech?

Sebelum membahas soal mobile banking termasuk fintech atau bukan, sebaiknya kenali kembali apa definisi fintech. Adapun National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan fintech sebagai sebuah istilah untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial.

Dapat juga diartikan bahwa fintech adalah inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern dan sekaligus menjadi salah segmen pada bisnis startup. Tujuan fintech adalah untuk membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam, atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.

Dengan demikian, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pengumpulan dana, pinjaman hingga pengelolaan aset dapat dipercepat dan dipersingkat menggunakan teknologi. Mengacu pada hal tersebut, wajar saja kalau fintech lantas dengan cepat menjadi kebutuhan yang akhirnya mengubah gaya hidup orang banyak, utamanya mereka yang bergelut di bidang teknologi dan keuangan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru

Persamaan & Perbedaan Digital Banking dengan Layanan M-Banking

Baik digital banking maupun layanan m-banking milik bank konvensional pada dasarnya sama-sama berbasis financial technology (fintech). Artinya, keduanya memang memanfaatkan teknologi untuk menunjang layanan perbankan atau finansial lainnya.

Di samping itu, teknologi yang dipakai oleh keduanya juga ditujukan untuk memudahkan transaksi para nasabah. Namun, secara definisi, keduanya jelas berbeda. Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan digital banking alias bank digital adalah sebuah kegiatan perbankan yang menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan/atau melalui media digital milik calon maupun nasabah bank yang dilakukan secara mandiri.

Penyelenggaraan digital banking di Indonesia sendiri sudah diatur ketentuannya oleh OJK. Secara umum, pendirian bank digital itu akan terbagi menjadi dua kelompok, yakni:

1. Pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun

2. Bank konvensional yang bertransformasi jadi bank digital (existing).

Oleh sebab itu, bank konvensional pun memungkinkan untuk dapat berubah menjadi bank digital. Di lain sisi, m-banking adalah sebuah fasilitas yang dimiliki oleh bank untuk memungkinkan nasabahnya melakukan transaksi perbankan dan keuangan secara online.

M-banking pun memiliki fitur beragam, mulai dari transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, top up saldo dompet digital, hingga pembayaran kewajiban dan investasi seperti deposito.

Adapun di satu sisi, OJK pun menyebutkan dalam laman resminya bahwa layanan digital banking meliputi internet banking, phone banking, sms banking, dan mobile banking (m-banking) sehingga layanan digital banking hampir sama dengan layanan yang diberikan oleh bank konvensional.

Akan tetapi, yang membedakan keduanya adalah pada perpindahan layanan digital banking yang beralih 100 persen ke internet. Dengan begitu, nasabah betul-betul tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengurus kebutuhan perbankan.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan tadi, digital banking itu adalah salah satu jenis dari bank itu sendiri, sementara m-banking menjadi layanan digital yang dibuat oleh sebuah bank. Oleh sebab itu, digital banking juga akan tetap punya m-banking, layaknya pada bank konvensional.

Namun, perlu diingat kembali, bank digital tidak memiliki layanan fisik seperti kantor cabang hingga transaksi yang berbentuk cashless.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Manfaat Fintech

Lalu, apa saja ya manfaat fintech? Berikut ini ulasannya.

1. Fintech Membantu Perkembangan Perusahaan Startup Baru

Sudah banyak bermunculan perusahaan startup baru yang menciptakan produk inovasi di bidang fintech hingga saat ini. Misalnya saja Moneythor.

Perusahaan startup yang satu ini membuat produk baru yang memberikan pengalaman di bidang digital banking dimana analisisnya lebih detail dan rinci.

2. Fintech Dapat Meningkatkan Taraf Hidup

Selain untuk mendapatkan keuntungan atau pendapatan yang besar bagi perusahaan startup, keberadaan fintech pun ternyata dapat untuk meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat luas.

Misalnya, ada perusahaan startup yang kemudian membuat inovasi untuk menghadirkan merchant yang menerima sistem pembayaran dengan kartu debit dan kredit dengan biaya rendah.

Kemudian, juga ada perusahaan startup yang membuat inovasi fintech yang bisa membangun infrastruktur dunia perbankan untuk meningkatkan daya beli konsumen atau masyarakat.

3. Fintech Dapat Mengurangi Jumlah Pinjaman yang Berbunga Tinggi

Tentunya, masyarakat akan merasa cukup tersiksa dengan kehadiran mereka yang mengaku penolong, tetapi memberikan beban bunga dari setiap pinjaman. Nah, kehadiran fintech kemudian menjadi jawaban atas permintaan sistem peminjaman uang yang lebih transparan dan bisa dinikmati oleh semua orang.

Buat mereka yang sudah menggunakan fintech, tentu merasakan betul manfaatnya dan juga perbedaannya saat sebelum dan setelah menggunakan fintech.

Demikianlah ulasan mengenai mobile banking yang termasuk fintech atau bukan. Nah, untuk berita fintech Indonesia terkini lainnya bisa kamu dapatkan melalui https://duniafintech.com/.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah 10 Keunggulan Fintech!

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE