JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang bunga layanan pinjaman online atau pinjol yang dinilai mahal.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang bahwa sebenarnya murah dan kompetitif. Hanya ada sedikit salah kaprah mengenai perhitungan tersebut.
Lantas seperti apa penjelasan lengkapnya, mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia kali ini.
Soal Bunga Pinjol, OJK Paparkan Hal Ini– Berita Fintech Indonesia
Pihak toritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa rencana mengatur suku bunga harian platform teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending), bukan lah upaya menekan para pelaku industri agar memberikan layanan lebih murah lagi.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono melihat, bahwa masih banyak salah-kaprah terkait besaran suku bunga industri yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ini, yang saat ini dipatok 0,4 persen per hari.
Oleh sebab itu, OJK percaya aturan suku bunga harian pinjol masih bisa sejalan dengan besaran yang telah terbentuk oleh mekanisme pasar.
Hal itu dengan harapan memberikan kepastian dan mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
“Jadi jangan melihat bunga 0,4 persen per hari itu berarti dikali 30 hari untuk sebulan, terus dikali 12 bulan kalau satu tahun. Tidak begitu. Ini hitungan secara umum, terutama untuk segmen konsumtif atau multiguna. Kalau yang segmen produktif, kami lihat masih kompetitif,” ujarnya, dikutip dari Bisnis, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Diteror, Masyarakat Bisa Curhat Soal Pinjol di Sini!
OJK melihat industri fintech P2P lending pun masih bisa bersaing dengan lembaga keuangan sejenis lain, karena kecepatan, kemudahan akses, dan persyaratan yang lebih ringan. Oleh sebab itu, sebenarnya biaya dan bunga pinjol bukan lah isu utama.
Pinjaman Online Adalah Solusi di Tengah Sulitnya Skema Perbankan
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menambahkan perkembangan industri P2P lending terus didukung, karena menjadi solusi untuk meminimalkan ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan informal, apalagi rentenir.
“Suku bunga harian ini untuk pinjaman yang tenornya pendek-pendek. Rata-rata sebulan, bahkan ada yang hanya 14 hari. Ini masih murah kalau dibandingkan pinjaman tidak resmi di pasar-pasar yang cuma sehari, pinjam pagi, dikembalikan sore,” ungkap dia.
Terkini, OJK pun masih menimbang berapa besaran bunga yang tepat dengan riset dan survei terhadap para pemain, serta kolaborasi bersama asosiasi tekfin P2P lending.
Ihsanuddin membocorkan bahwa berdasarkan kajian sementara pihaknya, mayoritas bunga harian pinjaman multiguna para pemain berkisar 0,3 persen sampai 0,5 persen per hari.
Sementara untuk pinjaman produktif berkisar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Kanal Digital Kembangkan UMKM Daerah
“OJK tidak akan serta-merta menetapkan, ketok palu berapa persen, begitu. Tapi tetap didiskusikan dengan pelaku usaha yang pas berapa. Jadi harapannya besaran bunga tidak menekan konsumen, tapi juga membuat pertumbuhan bisnis industri P2P lending tetap terjaga,” ujar Ihsanuddin.
OJK Catat Kredit Macet Pinjol Capai Rp 1,21 Triliun– Berita Fintech Indonesia
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan juga mencatat non performing loan (NPL) perusahaan financial technology atau fintech sebesar Rp 1,21 triliun pada semester I tahun 2022. Realisasi ini tumbuh delapan persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 1,11 triliun.
Berdasarkan data statistik OJK, kredit online kredit bermasalah ini terdiri dari kredit online perorangan sebesar Rp 1,10 triliun dan kredit online badan sebesar Rp 118 miliar.
Jika dirinci, nasabah perempuan mendominasi kredit macet sebesar Rp 563 miliar. Sedangkan dari usianya, nasabah 19-34 tahun paling banyak tercatat dalam kredit macet tersebut.
Kemudian diikuti oleh nasabah sebesar 35-54 tahun dengan kredit macet sebesar Rp 302 miliar dan nasabah di atas 54 tahun Rp 25,39 miliar.
Sementara itu, kredit online tidak lancar atau berkisar 30-90 hari sebesar Rp 3,21 triliun dan kredit lancar atau keterlambatan sampai dengan 30 hari itu sebesar Rp 41,29 triliun.
Pada kategori kredit tidak lancar, nasabah laki-laki mendominasi dengan nilai kredit online sebesar Rp 1,49 triliun.
Secara total kredit online pada Juli 2022 sebesar Rp 45,72 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp 37,81 triliun dan badan usaha sebesar Rp 7,91 triliun.
Kemudian tingkat keberhasilan bayar (TKB90) kredit online sebesar 97,33 persen pada Juli 2022. Angkanya sedikit lebih baik dari bulan sebelumnya sebesar 97,47 persen atau Mei 2022 sebesar 97,72 persen.
Itulah ulasan berita fintech Indonesia yang mengulas tentang industri fintech di tanah air. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 426 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada