26.1 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Berita Fintech Terkini: OJK Catat Pertumbuhan P2P Lending Capai 88,8 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech terkini akan mengulas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mengalami pertumbuhan dengan kondisi yang baik. Meskipun saat ini terdapat beberapa perhatian khusus karena kurangnya permodalan atau pendanaan.

Direktur Humas OJK Darmansyah mencatat untuk sektor inTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Kemudian di sektor asuransi, Darmansyah mencatat premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1% yoy pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

Baca juga: Pinjaman Online Terbaik Milik Pemerintah, Sudah Berizin OJK Lho

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Darmansyah.

Baca juga: Kepepet Butuh Uang, 5 Pinjol Bunga Rendah Ini Aman Terdaftar OJK

Oleh karena itu, Darmansyah mengungkapkan salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

“Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Darmansyah.

Baca juga: Pinjaman Online Terbaik Berizin OJK, Ini Pilihan Terbaiknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU