JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengenai Pelaku usaha di sektor kripto memberikan tanggapan terhadap penurunan volume transaksi aset kripto hingga September 2023, dengan menyuarakan harapan agar pemerintah meninjau kebijakan pajak PPN final terhadap aset kripto. Data menunjukkan penurunan signifikan dari Rp859,4 triliun pada 2021 menjadi Rp94,4 triliun pada September 2023.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Cara Atasi Penurunan Transaksi Aset Kripto
Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aspakrindo-ABI, menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi bahwa tingginya beban pajak menjadi salah satu faktor utama penurunan volume transaksi aset kripto. Robby menyoroti keluhan pengguna terkait penerapan pajak sejak tahun lalu, mendorong sebagian investor beralih ke platform exchange di luar negeri.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Kembali Bergairah, Cek Harganya di Sini
“Perhatian bersama harus difokuskan pada kenyataan bahwa platform exchange global yang menjadi incaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia. Ini bukan hanya berdampak negatif pada pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan risiko bagi investor dan keseluruhan ekosistem kripto di Indonesia,” kata Robby.
Robby juga menyoroti perbandingan besaran PPN final di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif PPN final yang mencapai 1 persen dari tarif PPN umum atau setara dengan 0,11 persen dianggap tinggi, sementara banyak negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brazil tidak menerapkan PPN pada aset kripto.
Dia mengaku khawatir tingginya beban pajak dapat menyebabkan capital outflow signifikan, dengan potensi transaksi beralih ke pasar global. Selain itu, investor di Indonesia mungkin kehilangan perlindungan hukum yang biasanya diperoleh saat bertransaksi di exchange lokal. Aspakrindo-ABI, organisasi yang mewadahi pelaku usaha kripto, menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam diskusi lebih lanjut mengenai isu pajak dan keberadaan exchange ilegal.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sudah 17,9 Juta Orang Indonesia Jadi Trader Kripto
“Mereka mendukung kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan industri aset kripto yang sehat dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem di Indonesia,” kata Robby.
Penurunan Transaksi Aset Kripto Akibat Pajak Terlalu Tinggi
Data terbaru dari Bappebti mengungkapkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami penurunan, mencapai hanya Rp94,4 triliun pada bulan September 2023. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp306,4 triliun dan puncaknya pada tahun 2021 dengan transaksi fantastis sebesar Rp859,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh menurunnya minat investor dan beban pajak yang dianggap terlalu tinggi.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sejumlah Koin Kripto Kembali ke Zona Merah
“Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor rill itu belum bergulir saat pandemi,” katanya.
Fawzi menambahkan Di sisi lain ada entry barrier pajak, yang sekarang sudah berlaku atau sejak 2022, maksudnya baik bukan untuk membatasi, tapi mengenakan pajak setiap transaksi yang terjadi, cuma ternyata sensitif responnya.
Sejak tahun 2022, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Untuk perdagangan yang tidak melibatkan pedagang fisik aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor adalah 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sejumlah Koin Kripto Kembali ke Zona Merah
“Penurunan transaksi dan dampak pajak ini menciptakan tantangan baru bagi industri aset kripto di Indonesia, memicu kekhawatiran terkait minat investor dan keberlanjutan pertumbuhan sektor ini di masa mendatang,” kata Hasan.