32.3 C
Jakarta
Minggu, 26 Mei, 2024

Berstatus Pesakitan, Sejumlah Multifinance Ini dalam Pantauan OJK

JAKARTA, duniafintech.com Sebanyak 20 dari 162 pemain industri pembiayaan (multifinance/leasing) kini berstatus pesakitan. Termasuk juga di dalamnya adalah PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Untuk diketahui, izin usaha pembiayaan IBFN sendiri resmi dicabut OJK per 31 Januari 2021.

Kini, usai Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima laporan fakta material dari perusahaan pada Rabu (9/2/2022) lalu, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara alias suspensi perdagangan saham IBFN.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan, memberikan gambaran bahwa multifinance pesakitan ada beberapa jenis dan penyebab yang berbeda.

Hingga akhir tahun lalu, setidaknya multifinance yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan mencapai 13 persen, sedangkan yang melanggar ketentuan piutang pembiayaan bermasalah mencapai 10 persen. Adapun perhitungan persentase itu masih belum memisahkan suatu perusahaan yang melanggar lebih dari satu ketentuan.

“Pelanggaran ketentuan permodalan ada tiga, yaitu pemenuhan ekuitas minimum Rp100 miliar, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50 persen, dan pemenuhan rasio permodalan minimum 10 persen. Adapun yang melanggar batas pembiayaan bermasalah kebanyakan disebabkan menurunnya penyaluran pembiayaan akibat pandemi, jadi masih bisa diperbaiki tanpa aksi korporasi,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (11/2/2022).

Sesuai dengan hasil monitoring, itu berarti ada sekitar 20 pemain yang belum bisa memenuhi ketentuan terkait permodalan dan sekitar 16 pemain yang melampaui batas piutang pembiayaan bermasalah. Rinciannya adalah sebanyak 12 multifinance belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Di samping itu, sebanyak 14 multifinance masih melanggar rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum. Selanjutnya, yang belum memenuhi rasio permodalan minimal tercatat sebanyak 6 multifinance.

Berdasarkan pengumuman OJK, multifinance lain yang dicabut izinnya dalam rentang beberapa bulan belakangan ini adalah PT Inti Artha Multifinance pada Januari 2022, PT Trevi Pelita Multifinance pada Desember 2021, serta PT Ridean Finance dan PT OVO Finance Indonesia pada Oktober 2021.

Di sisi lain, multifinance yang berada di ujung tanduk lantaran kegiatan usahanya sedang dibekukan oleh OJK, di antaranya PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) dan PT Mashill Internasional Finance.

Baca Juga:

Nasib nasabah IBFN

Sebelumnya, izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) sudah dicabut oleh OJK, yang disampaikan lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. tanggal 31 Januari 2022.

Menurut Direktur Utama Intan Baruprana Finance, Carolina Dina Rusdiana, perseroan sudah menerima surat pencabutan izin usaha OJK via email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB. Atas pencabutan izin usaha itu, IBFN wajib untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

“Penyelesain hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Adapun perseroan nantinya bakal melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud, dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau yang mencirikan kegiataan pembiayaan.

Terkait nasib nasabah Intan Baruprana Finance setelah izin usaha dicabut, Carolina menyatakan bahwa perseroan bakal tetap melaksanakan kewajibannya kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang di-homologasi.

Di samping itu, perseroan akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada para debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para debitur.

“Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” paparnya.

Bukan itu saja, IBFN pun bakal menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Perseroan pun tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. 

Manajemen juga menegaskan bahwa perusahaan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva nya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU