31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bertentangan dengan UUD, Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke MK

JAKARTA, duniafintech.com – Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan ini diketahui terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tanggal 22 Februari, dengan pemohon atas nama Samiani. Menurut Samiani, aturan JHT dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).

“Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara yang telah diubah menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945,” begitu bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip dari Katadata.co.id, Minggu (27/2/2022).

Ia menilai, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) yang sudah diubah menjadi UU Cipta Kerja tidak menyinggung pencairan JHT bagi peserta yang berhenti bekerja. Pada aturan dimaksud, JHT hanya menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam pandangannya, aturan ini semestinya juga mengatur pencairan JHT untuk peserta yang berhenti kerja, baik karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri.

“Ini adalah kelalaian dari pembuat UU,” sebutnya.

Bukan itu saja, dirinya pun meminta agar JHT tidak dimaknai terlalu kaku, yakni harus cair ketika usia sudah tua, cacat, atau meninggal dunia. Di samping itu, sambungnya, dirinya bakal sangat dirugikan dengan aturan tersebut jika mesti mengundurkan diri atau terkena PHK oleh perusahaan.

Pasalnya, JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Ia menyampaikan, dana JHT seharusnya bisa digunakan oleh peserta untuk mengembangkan usaha jika mengundurkan diri.

Dengan demikian, imbuhnya, peserta bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan kali lipat sebab memutar dana JHT untuk keperluan usaha. Aturan baru JHT ini, lanjutnya, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sebagai informasi, sebelumnya ada kurang lebih 378 ribu orang yang telah meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut hanya mengizinkan pencairan JHT dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pun mengingatkan bahwa program JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang.

“Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” tuturnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU