27.2 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

BSI Masuk Jadi Bank BUMN, DPR Sampaikan Harapan Ini

JAKARTA, duniafintech.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) saat ini berpotensi untuk masuk menjadi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin.

Menurut Puteri, dengan masuknya BSI ke dalam bank besutan BUMN, hal tersebut bakal memperkuat citra dan posisi emiten bersandi saham BRIS ini di tingkat global. Ia menambahkan, pemerintah mesti memberikan suntikan penyertaan modal kepada BRIS.

Dengan begitu, sambungnya, negara nantinya mempunyai kendali langsung lewat kepemilikan saham merah putih sehingga memiliki hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat jajaran direksi, dan memantau perkembangan bisnis lebih lanjut.

“Tetapi pemerintah harus menjamin agar proses transisi ini berjalan mulus sehingga tidak memberi dampak dan merugikan posisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) BSI. Apalagi, pemegang saham saat ini merupakan bank-bank dengan status perusahaan publik,” ucapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Minggu (27/2/2022).

Untuk diketahui, BSI sekarang ini dimiliki oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kepemilikan 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sebanyak 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 17,25 persen.

Di sisi lain, pemerintah sendiri berencana untuk melakukan penyertaan modal negara lewat saham Seri A Dwiwarna. Hal itu dilakukan pemerintah dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Dalam hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, juga meminta supaya proses penyertaan saham Dwiwarna dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diterangkan Puteri lagi, proses penyertaan saham Dwiwarna ini mesti dilakukan sesuai dengan ketentuan UU BUMN dan UU Perbendaharaan Negara. Di samping itu, penyertaan modal negara dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, kata dia lagi, UU Keuangan Negara pun sudah jelas mengatur bahwa penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta memerlukan persetujuan DPR.

“Namun, saya kira, Kementerian BUMN perlu perjelas lebih dulu rencana penyertaan modal dan perubahan struktur permodalan nantinya sehingga akan lebih jelas proses yang perlu ditempuh,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE