28.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

BI KEMBANGKAN NPG

duniafintech.com – Bank Indonesia (BI), selaku bank sentral di Indonesia saat ini sedang mengembangkan sistem pembayaran non tunai yang digunakan khusus di Indonesia. Sistem tersebut dikenal dengan sistem pembayaran lokal atau National Payment Gateway (NPG).

 Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NPG? Apa keuntungan masyarakat dengan adanya NPG? NPG adalah solusi untuk sistem pembayaran di Indonesia. Sistem pembayaran NPG sangat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi non tunai, seperti pembayaran melalui ATM/debit, kartu kredit, dan uang elektronik. Sementara itu, payment gateway adalah sebuah sistem untuk mengotorisasi proses dalam pembayaran dari seorang pembeli kepada penjual. Biasanya, sistem transaksi pembayaran ini digunakan dalam dunia e-commerce atau toko online.

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Indonesia perlu memiliki payment gateway karena:

  • Kedaulatan sistem pembayaran. Indonesia dapat melakukan kontrol transaksi domestik, khususnya Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) domestik.
  • Berkurangnya ketergantungan terhadap pihak principal.
  • Penghematan devisa negara karena atas fee transaksi domestik akan dapat diperoleh dan dinikmati oleh pihak-pihak domestik, yaitu national principal.
  • Peningkatan efisiensi dalam pembayaran nasional karena akan ada pelaksanaan sharing antara para pihak terkait sistem pembayaran di dalamnya.
  • Meningkatkan efisiensi transaksi perbankan dan adanya kedaulatan sistem pembayaran nasional.

Lantas, bagaimana bentuk pengembangannya? Dengan sistem yang ada saat ini, data pembayaran non tunai (baik kartu debit dan kartu kredit) diproses di luar negeri. Lalu, data tersebut kembali balik ke dalam negeri pada saat penagihan. Sistem pembayaran tersebut dapat lebih efisien jika Indonesia memiliki badan atau perusahaan yang menjadi perantara. Selama ini, sejumlah perusahaan asing membantu memfasilitasinya, seperti Visa dan Mastercard.

BI memulai mambahas NPG sejak tahun 2009. Nantinya, sistem NPG ini memungkinkan transaksi pembayaran non tunai dapat diproses di dalam negeri. Diharapkan, NPG dapat mulai diimplementasikan pada Juli 2017.

Untuk merealisasikan sistem NPG tersebut, BI menggandeng empat bank yang mewakili 75% transaksi debit nasional. Keempat bank tersebut ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Ke depan, empat bank yang ditunjuk tersebut akan bertindak sebagai acquirer. Artinya, keempat bank tersebut mampu bekerja sama dengan pedagang untuk memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan.

Source :

Written by: Sebastian Atmodjo

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU