Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor sebesar 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjang pelonggaran DP 0% ini untuk mendorong pertumbuhan kredit otomotif dan memicu pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” katanya dalam video conference, Selasa (19/10).
Perry mengungkapkan, pemberlakuan kebijakan DP 0% untuk kendaraan bermotor ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“BI terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah,” ujarnya.
Melanjutkan Kebijakan DP 0% Untuk Properti
Namun, tak hanya melanjutkan kebijakan DP 0% untuk kendaraan bermotor, Bank Indonesia juga melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti.
Dengan pelonggaran ini, BI memperpanjang rasio pelonggaran LTV hingga 100% untuk seluruh jenis kredit properti. Artinya, perbankan diperkenankan oleh BI untuk memberikan uang muka atau down payment (DP) kepada calon debitur hingga mencapai 0%.
Pelonggaran rasio LTV ini diberikan untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan atau non performing financing (NPL/NPF) tertentu.
Selain itu, kebijakan BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ucapnya.
Melanjutkan Kebijakan yang Telah Jalan
Sebelumnya, pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor dan properti sebesar 0% oleh BI sebenarnya telah di berlakukan sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Kebijakan ini ditempuh BI untuk mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pertumbuhan kredit masyarakat kelas menengah atas di Indonesia, yang selama pandemi hanya menyimpan uangnya di bank.
Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian berjalan dan sektor-sektor pendukung industri otomotif maupun properti dapat bergerak bangkit dan memulai proses produksinya.
Hanya saja, pada kebijakan ini untuk sektor properti tidak semua bank diwajibkan untuk memberikan DP 0% bagi krediturnya. Yang dapat memberikan DP 0% hanya bank dengan risiko minim yang ditandai dengan tingkat NPL/NPF di bawah 5%.
Sementara untuk bank dengan NPL/NPF di atas 5% tidak diperkenankan untuk melonggarkan LTV sebesar 100% atau memberikan DP hingga 0% kepada debiturnya.
Bank dengan NPL di atas 5% hanya bisa diberikan pelonggaran LTV hingga mencapai 90%-95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra