26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Ingin Beli Motor Bekas? Ketahui Biaya Balik Nama dan Cara Mengurusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya balik nama motor atau BPKB sebaiknya perlu diketahui sebelum mengurus pergantian nama dari pemilik motor sebelumnya di kantor Samsat sesuai domisili.

Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan yang ada pada surat-surat kendaraan bermotor sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terkadang ada juga sebagian orang yang malas mengurusnya, sehingga kerap kali menggunakan jasa calo atau biro jasa pengurusan kendaraan bermotor. Sehingga, biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus pengubahan status kepemilikan kendaraan bermotor terbilang cukup mahal.

Sedangkan dengan mengurusnya sendiri, biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor tentunya akan jauh lebih murah. Prosesnya pun sangat mudah dilakukan, asalkan ada waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Biaya untuk mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor tahun ini sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakan pemerintah daerah. Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Jika Anda ingin mengetahui lebih detail mengenai biayanya pada tiap daerah, maka pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Biaya Balik Nama Motor 2021

Sebagai patokan biaya untuk mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor di Tanah Air, Anda bisa menyesuaikan dengan tarif yang berlaku Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai tarif, tak jauh berbeda antar-daerah karena adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan juga Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut ini adalah beberapa biaya balik nama BPKB untuk mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  1. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru kurang lebih sebesar Rp100 ribu.
  2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua kurang lebih Rp60 ribu.
  3. Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda dua untuk ganti pemilik Rp225 ribu.
  4. Biaya administrasi akan dikenakan sebesar Rp35 ribu.
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.
  6. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang akan berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  7. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan ada tambahan biaya sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  8. Denda keterlambatan pajak sesuai dengan keterlambatan pembayaran.

Cara Mengurus di Samsat

Agar kamu tidak kerepotan saat berada di Samsat, sebaiknya lebih dulu untuk mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan sebelumnya. Berikut ini adalah persyaratan balik nama kendaraan bermotor, antara lain:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru kendaraan bermotor.
  2. BPKB asli dan fotocopy.
  3. STNK asli dan fotocopy.
  4. Bukti jual-beli kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran.
  5. Bukti cek fisik kendaraan bermotor.

Itulah tadi informasi mengenai biaya balik nama motor beserta semua kelengkapan persyaratannya yang perlu diketahui untuk mengurusnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU