32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Ingin Mengurus BPKB Hilang? Ketahui Dulu Biaya dan Syaratnya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya mengurus BPKB hilang tentunya harus kamu ketahui lebih dulu sebelum mengurusnya langsung ke polres atau polsek, bisa juga ke biro jasa pembuatan BPKB.

BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua, tiga, empat atau lebih.

Mengutip dari polri.go.id, disebutkan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB ini bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan. 

Fungsi dari BPKB itu sendiri bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda juga pasti akan membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak mobil atau motor 5 tahunan dan mengganti plat nomor.

Selain itu, ada juga fungsi lain BPKB yaitu untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan ada beberapa kendaraan yang tidak akan laku ketika hendak dijual tanpa BPKB oleh pemiliknya.

Bagi pemerintah, dokumen penting kendaraan bermotor satu ini akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lantas, berapa biaya mengurus BPKB hilang? Lalu, bagaimana cara mengurus BPKB hilang? Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Pemilik Kendaraan

Adapun cara mengurus BPKB hilang yang pertama harus dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itulah yang nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat, supaya pemilik kendaraan bisa mendapatkan BPKB yang baru.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Fotokopi KTP atau SIM dan STNK. 
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. 
  • Hasil cek fisik kendaraan. 
  • Surat keterangan bank pemerintah. 
  • Surat keterangan Reskrim. 
  • Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. 
  • Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. 
  • Surat pernyataan dengan materai.

Syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas biasanya akan membutuhkan waktu beberapa hari untuk dikumpulkan, karena dalam persyaratan tersebut melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang terbilang cukup lama, maka ada baiknya Anda untuk meluangkan waktu pada hari dan jam kerja.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Untuk perkiraan biaya mengurus BPKB hilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan oleh pemilik kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp225 ribu setiap penerbitan. 
  • Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp375 setiap penerbitan.   

Jadi, selain harus mempersiapkan semua persyaratan di atas, sebelum memulai cara mengurus BPKB hilang, maka Anda harus bisa mempersiapkan semua biaya tersebut. Biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan pun nominalnya sama.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biayanya juga telah siap, maka Anda bisa langsung mengikuti cara mengurus BPKB yang hilang ini secara berurutan, sebagai berikut:

  1. Mencari dan Mengisi Formulir Permohonan

Untuk mendapatkan formulir ini, Anda bisa mendapatkannya di Samsat terdekat sesuai domisili masing-masing. Kemudian, jika sudah mendapatkan formulirnya, isilah semuanya sesuai dengan data yang dibutuhkan.

  1. Meminta Surat Laporan Kehilangan

Anda bisa mendapatkan surat laporan kehilangan ini di kantor kepolisian. Namun, perlu diketahui bahwa syarat untuk mendapatkan surat laporan kehilangan tersebut adalah kendaraan yang dimaksud tidak termasuk ke dalam daftar pencarian barang.

  1. Berita Acara Singkat dari Reskrim

Saat mengurus surat laporan kehilangan, tunggulah surat berita acara singkat dari Reskrim. Dengan begitu, maka nantinya Anda akan menerima surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.

  1. Menyerahkan Identitas Diri

Untuk identitas perorangan, maka cukup dengan menyerahkan identitas berupa KTP atau surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan. Sementara itu, jika untuk badan usaha bisa langsung menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani langsung oleh pimpinan dan cap atau stempel perusahaan. 

Untuk instansi pemerintah, maka cukup dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang telah ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi.

  1. Membuat Surat Pernyataan

Langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan kehilangan yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai.

  1. Membuat Bukti Iklan Kehilangan

Selanjutnya Anda harus menyertakan bukti berita kehilangan yang telah ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa dalam bentuk kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.

  1. Membuat Surat Keterangan Bank

Selain biaya mengurus BPKB hilang, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank. Surat ini berisikan bahwa kendaraan atau BPKB tidak menjadi status jaminan pinjaman di bank.

  1. Menyertakan Dokumen Pelengkap

Cara mengurus BPKB hilang selanjutnya adalah menyertakan dokumen pelengkap, seperti fotokopi STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan), catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, sertakan juga fotokopi BPKB yang hilang tersebut dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.

  1. Cek Fisik Kendaraan

Langkah terakhir adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Demikianlah informasi mengenai biaya mengurus BPKB hilang, syarat, dan cara mengurus BPKB hilang. 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE